ASPOST.ID- Aparat Kepolisian dari Mapolsek Banda Sakti wilayah hukum Polres Lhokseumawe, berhasil menciduk tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di dua lokasi terpisah di Kecamatan Banda Sakti, pada Rabu, (24/4/2024) sore dan malam.
Lokasi pertama, petugas menangkap dua tersangka narkotika golongan I berupa ganja di sebuah rumah di Jalan Nelayan Lr. IV Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial MD (55) berstatus nelayan warga Kecamatan Syamtalira Bayu dan SA (36) pekerjaan wiraswasta warga Kuta Makmur, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal menyampaikan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut.
“Begitu mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan rumah yang ditunjuk langsung digerebek hingga ditemukan dua tersangka di dalam rumah bersama barang bukti 1 paket ganja seberat 8,23 gram, kertas paper, rokok, kotak rokok Luffman, dan sebuah tas sandang berwarna biru dongker,”terang Kapolsek Ipda Arizal.
Ia mengatakan, kedua tersangka kepada petugas mengaku jika ganja itu digunakan bersama-sama di dalan rumah.
Selain itu, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu
di Rusunawa Lhokseumawe, Gampong Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Rabu, (24/4/2024) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Disebutkan, penangkapan tersangka itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di Rusunawa Lhokseumawe.

Setelah dilakukan penggerebekan, tersangka terlihat turun dari tangga dengan gerakan mencurigakan. Akhirnya, ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket sabu seberat 0,76 gram
di dalam saku celananya.
Tersangka yang ditangkap itu berinisial RA (30) warga Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
“Saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui sabu yang dimiliki berasal dari seseorang yang dibeli seharga Rp. 250.000 untuk 6 paket,”terang Kapolsek.
Kini, ketiga tersangka sudah ditahan di Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (asp)

