ASPOST.ID- Kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Rujukan Regional Aceh Tengah yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Dirreskrimsus Polda Aceh sudah memasuki tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (8/5/2024).
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh Kanit I Subdit III Tipidkor Dirreskrimsus Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha Waruhu.
“Ya benar sudah kami serahkan baik tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Aceh ke jaksa untuk disidangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, usai tahap II itu berlangsung.
Winardy menyampaikan, dalam tahap II tersebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Yakni, berkas tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing, sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas.

“Ada empat berkas yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan,”ucap Kombes Winardy.
Sebelumnya, penyidik telah merampungkan atau P-21 kasus dugaan korupsi pada pembangunan Rumah Sakit (RS) Rujukan Regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana. (asp/ril)

