ASPOST.ID- Penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Lhokseumawe, sampai dengan Juli 2024 tembus angka Rp 24.734.068.884.
Dengan merincian, yang membayar pajak di Kantor Samsat Kota Lhokseumawe sebanyak 22.414 unit dengan penerimaan Rp 18.040.965.000,- dan pada Samsat Jempol yang setiap harinya di warung kopi mencapai 4.287 unit kendaraan dengan penerimaan Rp. 3.838.460.184.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE.,MM, dikonfirmasi aspost.id pada Rabu, (7/8).
Ia mengatakan, pada Samsat Keliling yang berada di pasar-pasar Lhokseumawe, penerimaan PKB mencapai Rp 2.431.307.800,- dengan 3.537 unit kendaraan yang telah memanfaatkan pembayaran pajak dari Januari hingga Juli 2024.
Kemudian, lanjut Chaidir, sejak 18 Desember 2023 sampai dengan Januari hingga 31 Juli 2024, sebanyak 8.342 kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 di Kota Lhokseumawe telah memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
“Program pemutihan pajak kendaraan ini sesuai dengan peraturan Gubernur Aceh no.40 tahun 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor, dengan adanya program pemutihan ini masyarakat yang membayar pajak kendaraan sangat terbantu,”katanya.
Disebutkan, pemanfaatan program pemutihan di Samsat Lhokseumawe bisa di dapatkan lewat loket layanan Kantor Samsat, layanan Samsat Pasar, layanan Samsat Warung Kopi di Lhokseumawe dan dengan sistem pembayaran online via aplikasi SiGNAL, POS Pay, Action Bank Aceh Syariah.
Selain itu, Chaidir menambahkan, untuk kendaraan yang STNKnya mati pajak selama 2 tahun setelah jatuh tempo maka kendaraan itu akan dianggap bodong. Wacana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. (asp)

