ASPOST.ID- Tersangka penyiraman air keras terhadap dua anak tirinya di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Hal itu sesuai dengan Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kini, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut, pada Rabu kemarin.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, S.H menyampaikan, tersangka Dahlan Mahmud bin Mahmud (49), sebelumnya ditangkap setelah menjadi buron usai melakukan aksi keji terhadap dua anak tirinya pada Desember 2024.
Akibat perbuatannya, korban R (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, sementara A (16) mengalami luka berat.
“Tersangka berhasil diamankan di sebuah gubuk kebun karet di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, setelah tim Resmob melakukan penyelidikan intensif,”ucapnya.
Disebutkan, kepada penyidik tersangka mengakui menyiram kedua korban dengan cairan asam sulfat (H₂SO₄) karena sakit hati dan cemburu terhadap istrinya. (asp)

