ASPOST.ID-Untuk mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, Kejari setempat memanggil dua petinggi PT Pembangunan Aceh (PEMA), pada Rabu hari ini, 18 Juni 2025.
Kedua petinggi perusahaan daerah Aceh itu, yakni berinisial Z selaku Komisaris dan F jabatan sebagai Direktur Komersial PT Pembangunan Aceh (PEMA).
“Ya pagi ini hingga sore hari keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Mereka datang tepat waktu,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir melalui Kepala Seksi Intelijen, Therry Gutama, dikonfirmasi aspost.id, Rabu (18/6).
Disebutkan, pemanggilan dari PEMA itu untuk mengetahui sejauhmana perannya dalam pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe, dan apa saja bisnis yang telah dilakukan serta hal-hal lainnya.
“Keterangan mereka sangat penting sebagai bahan untuk pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di KEK Arun Lhokseumawe,”ucapnya.
Untuk Kamis besok, lanjut dia, pihaknya juga akan memanggil dua orang petinggi PELINDO terkait keterlibatannya dalam KEK Arun Lhokseumawe.
Selanjutnya, dua pejabat dari PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang dipanggil untuk diperiksa setelah reskedul ulang yakni pada 24 Juni 2025, satu orang dan satu orang lagi pada 1 Juli 2025.
“Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pertamina Hulu Energi (PHE) Environtment Zona I PT PHE, RD, dan Pjs FM NSO. Mereka juga reskedul ulang akan dipanggil pada Jum’at, 20 Juni 2025,”terangnya.
Ia juga berharap semua pihak yang di panggil nanti dapat kooperatif dan memberikan keterangan sesuai apa yang ditayangkan oleh tim penyidik.
Pengungkapan adanya dugaan tindak pidana korupsi di KEK Arun itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.(asp)
