ASPOST.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara meluncurkan bantuan keuangan kepada 12 partai politik sebesar Rp1,5 miliar. Bantuan itu diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap peran strategis partai politik dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas demokrasi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Utara, Saiful Basri, MAP melalui Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Drs. Husaini, menyampaikan, bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025.
“Total nilai penyaluran hibah berupa uang sebesar Rp1.534.786.275. Dana ini disalurkan secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah yang diraih oleh masing-masing partai,”kata Husaini dalam keterangannya kepada aspost.id, Jum’at (25/7/2025).
Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp4.475 per satu suara sah. Dana ini diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi kader serta operasional sekretariat partai.
Lebih lanjut, Husaini menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung eksistensi partai politik sebagai pilar demokrasi.
“Bantuan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas partai politik, menciptakan kader-kader yang memiliki kompetensi, integritas, dan moralitas. Kami berharap parpol terus melakukan konsolidasi agar menjadi organisasi yang mandiri dan kontributif dalam pembangunan,”terangnya.
Adapun ke-12 partai politik penerima bantuan tersebut merupakan partai yang berhasil memperoleh kursi di DPRK Aceh Utara periode 2024–2029.
Masing-masing,Partai Aceh (PA), Partai Gerindra,Partai Demokrat, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Garuda,Partai NasDem, Partai Nanggroe Aceh (PNA),Partai Golkar,PAN,PKB, Partai SIRA dan PKS.
Dengan disalurkannya bantuan ini, pemerintah berharap partai politik di Aceh Utara dapat terus meningkatkan peran dan kontribusinya dalam pembangunan daerah serta memperkuat sistem politik yang demokratis dan partisipatif. (asp)
