Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Revisi UUPA Masuk Fase Penentu, Arah Baru Otonomi Aceh di Ujung Pembahasan
  • Baleg DPR RI Soroti Efektivitas Dana Otsus Aceh, TA Khalid Desak Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola
  • Wanti Cahya Menguat di Muscab PKB Aceh Jaya 2026, Figur Akar Rumput dengan Rekam Jejak Sosial Jadi Sorotan
  • Pantai Wisata Disusupi Jaringan Narkoba Internasional, 50 Kg Sabu Asal Thailand Digagalkan di Aceh Utara
  • MER-C Aceh: Relokasi Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Dipercepat, Shelter Terpadu Siap Beroperasi Mei 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Revisi UUPA Masuk Fase Penentu, Arah Baru Otonomi Aceh di Ujung Pembahasan

16/04/2026

Baleg DPR RI Soroti Efektivitas Dana Otsus Aceh, TA Khalid Desak Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola

16/04/2026

Wanti Cahya Menguat di Muscab PKB Aceh Jaya 2026, Figur Akar Rumput dengan Rekam Jejak Sosial Jadi Sorotan

16/04/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Revisi UUPA Masuk Fase Penentu, Arah Baru Otonomi Aceh di Ujung Pembahasan
  • Baleg DPR RI Soroti Efektivitas Dana Otsus Aceh, TA Khalid Desak Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola
  • Wanti Cahya Menguat di Muscab PKB Aceh Jaya 2026, Figur Akar Rumput dengan Rekam Jejak Sosial Jadi Sorotan
  • Pantai Wisata Disusupi Jaringan Narkoba Internasional, 50 Kg Sabu Asal Thailand Digagalkan di Aceh Utara
  • MER-C Aceh: Relokasi Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Dipercepat, Shelter Terpadu Siap Beroperasi Mei 2026
  • Bank Indonesia Gandeng Kampus, PNL Tuan Rumah Kick Off Pendidikan Kebanksentralan 2026
  • Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Curanmor di Nibong dalam 12 Jam, Pelaku Dibekuk di Lhokseumawe
  • Rp1,6 Miliar Anggaran Publikasi Aceh Utara Jadi Sorotan, Indikasi Praktik Tak Transparan Menguat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Nasional»Pemerintah Tetapkan PengadaanPPPK Paruh Waktu
Nasional

Pemerintah Tetapkan PengadaanPPPK Paruh Waktu

RedaksiBy Redaksi08/08/2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID- Pemerintah resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari strategi penataan pegawai non-ASN. Skema ini ditujukan bagi pelamar CASN tahun anggaran 2024 yang tidak berhasil mengisi formasi, namun tetap dibutuhkan untuk mendukung layanan publik.

“PPPK Paruh Waktu merupakan jalan tengah agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal. Skema ini memberi peluang bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti proses seleksi namun belum berhasil mendapatkan formasi,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam sosialisasi daring Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa (29/7/2025).

Siapa yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Aba menjelaskan, skema ini hanya berlaku untuk peserta seleksi ASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS yang:

Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi. Tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.Terdata dalam database BKN.

Namun, pelamar yang tidak terdata dalam database BKN juga masih dapat dipertimbangkan, asalkan telah mengikuti proses seleksi sebelumnya.

Ruang Baru untuk Pelayanan Publik

Langkah ini memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan tenaga ASN untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Formasi PPPK Paruh Waktu dapat diajukan untuk jabatan berikut:
Guru,Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan, dan Penata Layanan Operasional.

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Usulan Formasi: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN.

Penetapan Kebutuhan: Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan yang meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Pengajuan Nomor Induk (NI): Setelah penetapan diterima, PPK wajib mengusulkan NI PPPK ke Kepala BKN maksimal dalam 7 hari kerja.

Penetapan dan Pengangkatan: Nomor induk diterbitkan dalam waktu maksimal 7 hari kerja dan digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Dasar Hukum dan Komitmen Pemerintah

Langkah ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024 serta Keputusan No. 15 dan 16 Tahun 2025 tentang penataan pegawai non-ASN.

“Pemerintah berkomitmen menyelesaikan masalah pegawai non-ASN secara adil dan manusiawi. PPPK Paruh Waktu adalah wujud dari upaya tersebut,” tegas Aba. (asp/menpanrb)

BKN INDONESIA NON ASN PENDATAAN PPPK PARUH WAKTU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

Revisi UUPA Masuk Fase Penentu, Arah Baru Otonomi Aceh di Ujung Pembahasan

16/04/2026

Baleg DPR RI Soroti Efektivitas Dana Otsus Aceh, TA Khalid Desak Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola

16/04/2026

Keuchik Lancang Garam Jadi Sorotan Nasional, Model Posbankum Gampong Dinilai Sukses Perkuat Akses Keadilan di Aceh

09/04/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Revisi UUPA Masuk Fase Penentu, Arah Baru Otonomi Aceh di Ujung Pembahasan

16/04/2026

Baleg DPR RI Soroti Efektivitas Dana Otsus Aceh, TA Khalid Desak Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola

16/04/2026

Wanti Cahya Menguat di Muscab PKB Aceh Jaya 2026, Figur Akar Rumput dengan Rekam Jejak Sosial Jadi Sorotan

16/04/2026

Pantai Wisata Disusupi Jaringan Narkoba Internasional, 50 Kg Sabu Asal Thailand Digagalkan di Aceh Utara

15/04/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

MER-C Aceh: Relokasi Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Dipercepat, Shelter Terpadu Siap Beroperasi Mei 2026

By Redaksi15/04/20260

ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe mempercepat langkah penanganan 92 pengungsi etnis Rohingya melalui rencana relokasi ke…

Bank Indonesia Gandeng Kampus, PNL Tuan Rumah Kick Off Pendidikan Kebanksentralan 2026

14/04/2026

Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Curanmor di Nibong dalam 12 Jam, Pelaku Dibekuk di Lhokseumawe

14/04/2026

Rp1,6 Miliar Anggaran Publikasi Aceh Utara Jadi Sorotan, Indikasi Praktik Tak Transparan Menguat

14/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.