Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Emosi Tak Kebagian Bantuan, Massa Jarah dan Bakar Truk Logistik Banjir di Aceh Utara
  • Banjir Aceh: Legislator PKB Minta PLN Segera Umumkan Penggratisan Listrik
  • Aksi Humanis Kapolres Lhokseumawe, Dampingi Anak Korban Banjir Lewat Trauma Healing di Aceh Utara
  • Soal Bantuan ke Mualem dari Malaysia – Tiongkok, Menhan: Itu Bantuan Personal, Bukan Bantuan Asing
  • Empat Helikopter Polri Angkut Bantuan Banjir Aceh dari Posko Kualanamu

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Emosi Tak Kebagian Bantuan, Massa Jarah dan Bakar Truk Logistik Banjir di Aceh Utara

10/12/2025

Banjir Aceh: Legislator PKB Minta PLN Segera Umumkan Penggratisan Listrik

10/12/2025

Aksi Humanis Kapolres Lhokseumawe, Dampingi Anak Korban Banjir Lewat Trauma Healing di Aceh Utara

10/12/2025
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Desember 11
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Emosi Tak Kebagian Bantuan, Massa Jarah dan Bakar Truk Logistik Banjir di Aceh Utara

    10/12/2025

    Aksi Humanis Kapolres Lhokseumawe, Dampingi Anak Korban Banjir Lewat Trauma Healing di Aceh Utara

    10/12/2025

    Mahasiswa Tapanuli Bantu Korban Banjir Aceh Utara

    09/12/2025

    Pemko Lhokseumawe: Saatnya PLN Gratiskan Tagihan Listrik Korban Banjir Aceh

    09/12/2025

    Kunjungan Haru Danrem 011 ke Kodim 0117/Aceh Tamiang: Prajurit Kehilangan Istri dan Anak dalam Longsor

    09/12/2025
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Banjir Aceh: Legislator PKB Minta PLN Segera Umumkan Penggratisan Listrik

    10/12/2025

    Soal Bantuan ke Mualem dari Malaysia – Tiongkok, Menhan: Itu Bantuan Personal, Bukan Bantuan Asing

    10/12/2025

    Empat Helikopter Polri Angkut Bantuan Banjir Aceh dari Posko Kualanamu

    10/12/2025

    Listrik Belum Normal, Dirut PLN Sampaikan Permohonan Maaf ke Rakyat Aceh

    09/12/2025
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Nasional»Pemerintah Tetapkan PengadaanPPPK Paruh Waktu
Nasional

Pemerintah Tetapkan PengadaanPPPK Paruh Waktu

RedaksiBy Redaksi08/08/2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- Pemerintah resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari strategi penataan pegawai non-ASN. Skema ini ditujukan bagi pelamar CASN tahun anggaran 2024 yang tidak berhasil mengisi formasi, namun tetap dibutuhkan untuk mendukung layanan publik.

“PPPK Paruh Waktu merupakan jalan tengah agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal. Skema ini memberi peluang bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti proses seleksi namun belum berhasil mendapatkan formasi,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam sosialisasi daring Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa (29/7/2025).

Siapa yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Aba menjelaskan, skema ini hanya berlaku untuk peserta seleksi ASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS yang:

Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi. Tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.Terdata dalam database BKN.

Namun, pelamar yang tidak terdata dalam database BKN juga masih dapat dipertimbangkan, asalkan telah mengikuti proses seleksi sebelumnya.

Ruang Baru untuk Pelayanan Publik

Langkah ini memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan tenaga ASN untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Formasi PPPK Paruh Waktu dapat diajukan untuk jabatan berikut:
Guru,Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan, dan Penata Layanan Operasional.

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Usulan Formasi: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN.

Penetapan Kebutuhan: Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan yang meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Pengajuan Nomor Induk (NI): Setelah penetapan diterima, PPK wajib mengusulkan NI PPPK ke Kepala BKN maksimal dalam 7 hari kerja.

Penetapan dan Pengangkatan: Nomor induk diterbitkan dalam waktu maksimal 7 hari kerja dan digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Dasar Hukum dan Komitmen Pemerintah

Langkah ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024 serta Keputusan No. 15 dan 16 Tahun 2025 tentang penataan pegawai non-ASN.

“Pemerintah berkomitmen menyelesaikan masalah pegawai non-ASN secara adil dan manusiawi. PPPK Paruh Waktu adalah wujud dari upaya tersebut,” tegas Aba. (asp/menpanrb)

BKN INDONESIA NON ASN PENDATAAN PPPK PARUH WAKTU
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBawa 3,5 Kilogram Narkoba,Kurir Sabu Asal Aceh Ditangkap di Bandara Palu
Next Article BKMT Lhokseumawe Gelar Pembinaan Majelis Taklim di Gampong Blang Poroh
Redaksi
  • Website

Related Posts

Banjir Aceh: Legislator PKB Minta PLN Segera Umumkan Penggratisan Listrik

10/12/2025

Soal Bantuan ke Mualem dari Malaysia – Tiongkok, Menhan: Itu Bantuan Personal, Bukan Bantuan Asing

10/12/2025

Empat Helikopter Polri Angkut Bantuan Banjir Aceh dari Posko Kualanamu

10/12/2025
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Emosi Tak Kebagian Bantuan, Massa Jarah dan Bakar Truk Logistik Banjir di Aceh Utara

10/12/2025

Banjir Aceh: Legislator PKB Minta PLN Segera Umumkan Penggratisan Listrik

10/12/2025

Aksi Humanis Kapolres Lhokseumawe, Dampingi Anak Korban Banjir Lewat Trauma Healing di Aceh Utara

10/12/2025

Soal Bantuan ke Mualem dari Malaysia – Tiongkok, Menhan: Itu Bantuan Personal, Bukan Bantuan Asing

10/12/2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Empat Helikopter Polri Angkut Bantuan Banjir Aceh dari Posko Kualanamu

By Redaksi10/12/2025

ASPOST.ID- Empat helikopter Polri dikerahkan untuk mengangkut bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak banjir di Provinsi…

Mahasiswa Tapanuli Bantu Korban Banjir Aceh Utara

09/12/2025

Pemko Lhokseumawe: Saatnya PLN Gratiskan Tagihan Listrik Korban Banjir Aceh

09/12/2025

Kunjungan Haru Danrem 011 ke Kodim 0117/Aceh Tamiang: Prajurit Kehilangan Istri dan Anak dalam Longsor

09/12/2025
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.