ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi mengumumkan 33 nama peserta yang lolos seleksi tiga besar dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengumuman tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 03/PANSEL-JPT/2025 yang dirilis Panitia Seleksi (Pansel) pada Selasa (19/8).
Ketua Pansel, A. Haris, dalam berita acara menyampaikan bahwa proses seleksi terbuka telah dilakukan secara menyeluruh, mencakup tahap asesmen, rekam jejak, presentasi, wawancara, hingga penulisan makalah.
“Dari 43 peserta yang mengikuti seleksi untuk mengisi 11 posisi JPT Pratama, masing-masing jabatan telah menghasilkan tiga nama terbaik berdasarkan urutan nomor absensi peserta,” ungkap Haris.

Berikut daftar tiga besar calon JPT Pratama per formasi jabatan:
DAFTAR TIGA BESAR JPT PRATAMA PEMKO LHOKSEUMAWE 2025
- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Diana Rosa
Said Bachtiar
Lucy Yulianti
- Dinas Perhubungan
Ashabul Jamil
Rudi Hidayat
Arman Aryadi
- Inspektorat
Marlaini
Era Fitriani
Husnul Fikar
- Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja
Safriadi
Teguh Herianto
Fathul Bahri A Latief
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Said Bachtiar
Yuswardi
Sriaryati
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Muhammad Rifyalsyah
Taruna Putra Satya
Armansyah Putra
- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)
Teguh Heriyanto
Reza Mahnur
Cut Elya Safitri
- Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP)
Ricco Andrian
Taruna Putra Satya
Cut Elya Safitri
- Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Sufri
Ikhwansyah
Amri
- Satuan Polisi Pamong Praja dan WH
Ashabul Jamil
Maimun
Amri
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Mirdha Ihsan
Reza Mahnur
Zakaria
Langkah Selanjutnya: Penyerahan Hasil Tes Narkoba
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi tiga besar diminta segera menyerahkan hasil uji tes narkoba ke Sekretariat Pansel di ruang Bidang Mutasi BKPSDM Kota Lhokseumawe. Batas waktu pengumpulan maksimal lima hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Panitia menegaskan bahwa keputusan seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Selain itu, Pansel berhak membatalkan hasil seleksi terhadap peserta jika:
Terbukti menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes.Terkena sanksi disiplin tingkat sedang atau berat.
Menjadi tersangka dalam perkara pidana.
Informasi Resmi Hanya dari Situs Pemko
Pansel mengingatkan seluruh peserta dan masyarakat untuk hanya merujuk informasi resmi melalui situs web https://www.lhokseumawekota.go.id
Pemko tidak bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang tidak bersumber dari laman resmi tersebut.
Sebagai informasi, Panitia Seleksi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 184 Tahun 2025, tertanggal 26 Mei 2025, tentang pembentukan Tim Pansel Pengisian JPT Pratama.(asp)
