ASPOST.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengimbau para pedagang agar menjual beras sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Zulhir Destrian usai melakukan pengecekan harga dan stok beras di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Banda Aceh dan Aceh Besar, bersama Kadis Perindag Aceh Ir. Mohd Tanwier, MM, Senin (25/8/2025).
Pengecekan turut didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh sebagai bagian dari upaya bersama menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di wilayah tersebut.
“Kami ingin memastikan ketersediaan dan kestabilan harga beras, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Masyarakat harus bisa mendapatkan beras sesuai HET yang berlaku,” ujar Zulhir.
Mantan Kapolres Pidie itu menegaskan, jika ditemukan pedagang yang menjual di atas HET atau melakukan praktik penimbunan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang memainkan harga atau menimbun beras, karena ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.
Zulhir juga mengungkapkan, hasil pengecekan menunjukkan bahwa stok beras di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar masih mencukupi dan dalam kondisi aman. Namun, pemantauan akan terus dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi lonjakan harga dan potensi gangguan pasokan.
Dirreskrimsus Polda Aceh turut mengapresiasi kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam menjaga ketahanan pangan. Ia berharap sinergi lintas sektor ini terus diperkuat agar ketersediaan dan keterjangkauan bahan pokok, khususnya beras, tetap terjamin.
“Polri akan terus mengawal program pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan menjamin daya beli masyarakat. Kami mengajak semua pihak agar bersama-sama menjaga harga beras tetap sesuai ketentuan,”tegasnya. (asp)

