ASPOST.ID- Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, secara resmi mengukuhkan Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2021–2026 dalam sebuah prosesi khidmat yang berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025 di Banda Aceh.
Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan bahwa pengukuhan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.1.4/1008/2025.
Dalam sambutannya, Wali Nanggroe menegaskan bahwa MAA merupakan lembaga strategis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia menyebut lembaga ini sebagai garda terdepan dalam menjaga, melestarikan, dan merevitalisasi adat istiadat serta nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Aceh.
“Adat Aceh adalah ruh yang berpadu dengan syariat Islam. Ia membentuk identitas dan jati diri keacehan yang harus kita pelihara dengan penuh tanggung jawab,” ujar Wali Nanggroe, didampingi Staf Khusus Dr. Muhammad Raviq dan Khatibul Wali Abdullah Habusllah.
Wali Nanggroe menekankan bahwa adat harus hadir dalam setiap sendi kehidupan mulai dari sosial, ekonomi, pendidikan, hingga penyelesaian konflik di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa nilai-nilai adat Aceh mengajarkan keseimbangan, kebijaksanaan, dan perdamaian, yang tetap relevan dalam menghadapi dinamika zaman.
Di hadapan para pengurus yang baru dikukuhkan, Wali Nanggroe memberikan arahan agar sisa masa jabatan hingga 2026 dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Beberapa prioritas yang ditekankan antara lain:
*Mendorong revitalisasi lembaga adat gampong dan mukim.
*Memperkuat peran adat dalam penyelesaian sengketa sosial.
*Meningkatkan keterlibatan generasi muda dalam pelestarian adat.
*Membangun kolaborasi aktif antara MAA, ulama, pemerintah, dan institusi pendidikan.
“Adat, syariat, dan kepemimpinan harus berjalan beriringan. Inilah fondasi utama untuk menjaga martabat dan kedaulatan masyarakat Aceh,” tegas eks Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sembari mengutip pepatah Aceh: “Adat bak Poteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana.”
Susunan Pengurus MAA PAW 2021–2026:
*Ketua: Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd
*Wakil Ketua I: Miftachhuddin Cut Adek, SE, M.Si
*Wakil Ketua II: Drs. Syaiba Ibrahim
*Ketua Pemangku Adat: Abdul Hadi Zakaria
*Wakil Ketua Pemangku Adat: Drs. H. Saidan Nafi, M.Hum
*Sekretaris Pemangku Adat: Saidinur Yusuf
Dengan komposisi kepengurusan yang baru ini, diharapkan MAA dapat semakin memperkuat perannya dalam menjaga warisan adat sebagai landasan sosial dan spiritual masyarakat Aceh.(asp)

