ASPOST.ID- Setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjalani operasi jantung, Mawardi Yusuf (60), adik kandung mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Kamis (23/10/2025) siang.
Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe itu dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara korupsi pengelolaan insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2018–2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, mengatakan bahwa eksekusi dilakukan setelah Mawardi Yusuf menyerahkan diri ke kejaksaan didampingi penasihat hukum dan keluarganya.
“Sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa datang ke kantor Kejaksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak, ia langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,”kata Therry Gutama dikonfirmasi aspost.id, Kamis sore.
Therry menjelaskan, Mawardi sempat tiga kali dipanggil jaksa untuk menjalani eksekusi. Namun, dua kali pemanggilan pertama tidak dipenuhi dengan alasan sakit, sementara pada panggilan ketiga, ia tidak memberikan keterangan baik secara tertulis maupun lisan.
“Terdakwa beralasan tidak bisa hadir karena sedang menjalani pengobatan penyakit jantung, termasuk pemasangan ring di salah satu rumah sakit di Jakarta. Hal itu juga disampaikan saat ia menyerahkan diri,” jelas Therry.
Putusan dan Hukuman
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Mawardi Yusuf serta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp540 juta, dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara jika tidak dibayar. Selain itu, MA mencabut hak politik Mawardi selama 5 tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
Mawardi Yusuf menjadi terpidana keempat yang dieksekusi dalam kasus korupsi insentif PPJ Lhokseumawe. Sebelumnya, pada Juli 2025, Kejaksaan telah mengeksekusi tiga terdakwa lain, yakni Muhammad Dahri (eks Sekretaris BPKAD), Sulaiman (eks Bendahara), dan Asriana (eks Pejabat Penatausahaan Keuangan).
Sementara satu terdakwa lainnya, Azwar, meninggal dunia pada Oktober 2024, dan permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. (asp)
