Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak
  • Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak
  • Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita
  • UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul
  • Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik
  • “1913 Brew” Resmi Bersertifikat, Lapas Lhokseumawe Perkuat Inovasi Ekonomi Warga Binaan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Daerah»Usai Operasi Jantung, Adik Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe
Daerah

Usai Operasi Jantung, Adik Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe

RedaksiBy Redaksi23/10/2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjalani operasi jantung, Mawardi Yusuf (60), adik kandung mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Kamis (23/10/2025) siang.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID- Setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjalani operasi jantung, Mawardi Yusuf (60), adik kandung mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Kamis (23/10/2025) siang.

Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe itu dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara korupsi pengelolaan insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2018–2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, mengatakan bahwa eksekusi dilakukan setelah Mawardi Yusuf menyerahkan diri ke kejaksaan didampingi penasihat hukum dan keluarganya.

“Sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa datang ke kantor Kejaksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak, ia langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,”kata Therry Gutama dikonfirmasi aspost.id, Kamis sore.

Therry menjelaskan, Mawardi sempat tiga kali dipanggil jaksa untuk menjalani eksekusi. Namun, dua kali pemanggilan pertama tidak dipenuhi dengan alasan sakit, sementara pada panggilan ketiga, ia tidak memberikan keterangan baik secara tertulis maupun lisan.

“Terdakwa beralasan tidak bisa hadir karena sedang menjalani pengobatan penyakit jantung, termasuk pemasangan ring di salah satu rumah sakit di Jakarta. Hal itu juga disampaikan saat ia menyerahkan diri,” jelas Therry.

Putusan dan Hukuman

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Mawardi Yusuf serta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp540 juta, dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara jika tidak dibayar. Selain itu, MA mencabut hak politik Mawardi selama 5 tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.

Mawardi Yusuf menjadi terpidana keempat yang dieksekusi dalam kasus korupsi insentif PPJ Lhokseumawe. Sebelumnya, pada Juli 2025, Kejaksaan telah mengeksekusi tiga terdakwa lain, yakni Muhammad Dahri (eks Sekretaris BPKAD), Sulaiman (eks Bendahara), dan Asriana (eks Pejabat Penatausahaan Keuangan).

Sementara satu terdakwa lainnya, Azwar, meninggal dunia pada Oktober 2024, dan permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. (asp)

EKS KEPALA BPKD LHOKSEUMAWE KASUS KORUPSI MARWADI YUSUF PENJARA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026

KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

30/04/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita

By Redaksi30/04/20260

ASPOST.ID- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe secara resmi…

UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul

29/04/2026

Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik

29/04/2026

“1913 Brew” Resmi Bersertifikat, Lapas Lhokseumawe Perkuat Inovasi Ekonomi Warga Binaan

28/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.