Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Wali Kota Lhokseumawe Larang Konser Musik, Pemko dan MPU Sepakat Tegakkan Syariat Islam
  • 1.986 PPPK Lhokseumawe Belum Terima Gaji September dan November
  • Sinergi BUMN dan BPMA Wujudkan Pengelolaan Migas Aceh yang Profesional dan Berintegritas
  • Danrem Lilawangsa Kerahkan Pasukan Bantu Warga Terdampak Tanggul Jebol di Bireuen
  • Jangan Biarkan Luka Lama Terulang, Razali Abu Tegaskan Aceh Utara Harus Jadi Pemain Utama Migas

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Lhokseumawe Larang Konser Musik, Pemko dan MPU Sepakat Tegakkan Syariat Islam

05/11/2025

1.986 PPPK Lhokseumawe Belum Terima Gaji September dan November

05/11/2025

Sinergi BUMN dan BPMA Wujudkan Pengelolaan Migas Aceh yang Profesional dan Berintegritas

28/10/2025
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, November 6
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Wali Kota Lhokseumawe Larang Konser Musik, Pemko dan MPU Sepakat Tegakkan Syariat Islam

    05/11/2025

    1.986 PPPK Lhokseumawe Belum Terima Gaji September dan November

    05/11/2025

    Danrem Lilawangsa Kerahkan Pasukan Bantu Warga Terdampak Tanggul Jebol di Bireuen

    24/10/2025

    Jangan Biarkan Luka Lama Terulang, Razali Abu Tegaskan Aceh Utara Harus Jadi Pemain Utama Migas

    24/10/2025

    Usai Operasi Jantung, Adik Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe

    23/10/2025
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Sinergi BUMN dan BPMA Wujudkan Pengelolaan Migas Aceh yang Profesional dan Berintegritas

    28/10/2025

    Ratusan Triliun Mengendap, Pemerintah Soroti Lambatnya Belanja Daerah

    21/10/2025

    Malik Mahmud Bertemu Mendagri Tito Karnavian Bahas Penguatan Lembaga dan Kekhususan Aceh

    18/10/2025

    Perjuangan HRD, Proyek Bendung Kreung Pase Dikebut Rampung Desember 2025

    07/10/2025
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Daerah»Usai Operasi Jantung, Adik Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe
Daerah

Usai Operasi Jantung, Adik Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe

RedaksiBy Redaksi23/10/2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjalani operasi jantung, Mawardi Yusuf (60), adik kandung mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Kamis (23/10/2025) siang.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- Setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjalani operasi jantung, Mawardi Yusuf (60), adik kandung mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Kamis (23/10/2025) siang.

Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe itu dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara korupsi pengelolaan insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2018–2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, mengatakan bahwa eksekusi dilakukan setelah Mawardi Yusuf menyerahkan diri ke kejaksaan didampingi penasihat hukum dan keluarganya.

“Sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa datang ke kantor Kejaksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak, ia langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,”kata Therry Gutama dikonfirmasi aspost.id, Kamis sore.

Therry menjelaskan, Mawardi sempat tiga kali dipanggil jaksa untuk menjalani eksekusi. Namun, dua kali pemanggilan pertama tidak dipenuhi dengan alasan sakit, sementara pada panggilan ketiga, ia tidak memberikan keterangan baik secara tertulis maupun lisan.

“Terdakwa beralasan tidak bisa hadir karena sedang menjalani pengobatan penyakit jantung, termasuk pemasangan ring di salah satu rumah sakit di Jakarta. Hal itu juga disampaikan saat ia menyerahkan diri,” jelas Therry.

Putusan dan Hukuman

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Mawardi Yusuf serta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp540 juta, dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara jika tidak dibayar. Selain itu, MA mencabut hak politik Mawardi selama 5 tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.

Mawardi Yusuf menjadi terpidana keempat yang dieksekusi dalam kasus korupsi insentif PPJ Lhokseumawe. Sebelumnya, pada Juli 2025, Kejaksaan telah mengeksekusi tiga terdakwa lain, yakni Muhammad Dahri (eks Sekretaris BPKAD), Sulaiman (eks Bendahara), dan Asriana (eks Pejabat Penatausahaan Keuangan).

Sementara satu terdakwa lainnya, Azwar, meninggal dunia pada Oktober 2024, dan permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. (asp)

EKS KEPALA BPKD LHOKSEUMAWE KASUS KORUPSI MARWADI YUSUF PENJARA
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePNL Perkuat Kolaborasi Akademisi, Industri, dan Pemerintah Lewat Seminar Nasional IX 2025
Next Article Jangan Biarkan Luka Lama Terulang, Razali Abu Tegaskan Aceh Utara Harus Jadi Pemain Utama Migas
Redaksi
  • Website

Related Posts

Wali Kota Lhokseumawe Larang Konser Musik, Pemko dan MPU Sepakat Tegakkan Syariat Islam

05/11/2025

1.986 PPPK Lhokseumawe Belum Terima Gaji September dan November

05/11/2025

Danrem Lilawangsa Kerahkan Pasukan Bantu Warga Terdampak Tanggul Jebol di Bireuen

24/10/2025
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Wali Kota Lhokseumawe Larang Konser Musik, Pemko dan MPU Sepakat Tegakkan Syariat Islam

05/11/2025

1.986 PPPK Lhokseumawe Belum Terima Gaji September dan November

05/11/2025

Sinergi BUMN dan BPMA Wujudkan Pengelolaan Migas Aceh yang Profesional dan Berintegritas

28/10/2025

Danrem Lilawangsa Kerahkan Pasukan Bantu Warga Terdampak Tanggul Jebol di Bireuen

24/10/2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Jangan Biarkan Luka Lama Terulang, Razali Abu Tegaskan Aceh Utara Harus Jadi Pemain Utama Migas

By Redaksi24/10/2025

ASPOST.ID- Direktur Utama PT Pase Energi Migas, Razali Abu, menegaskan bahwa Aceh Utara tidak boleh…

Usai Operasi Jantung, Adik Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe

23/10/2025

PNL Perkuat Kolaborasi Akademisi, Industri, dan Pemerintah Lewat Seminar Nasional IX 2025

23/10/2025

MPU Lhokseumawe Desak Dapur MBG Miliki Sertifikat Halal

23/10/2025
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.