ASPOST.ID- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe kembali mencatatkan capaian strategis dalam program pembinaan kemandirian. Produk unggulan mereka, “1913 Brew”, kini resmi memperoleh sertifikat merek, memperkuat legitimasi hukum sekaligus membuka peluang ekspansi pasar yang lebih luas.
Sertifikat merek tersebut diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, Mirdha Ihsan, S.STP, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., kepada Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,Wahyu Prasetyo, pada Selasa (28/4).
Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong transformasi lembaga pemasyarakatan sebagai pusat pemberdayaan produktif. Tidak sekadar formalitas administratif, sertifikasi ini merupakan pengakuan atas nilai inovasi dan kualitas produk hasil pembinaan warga binaan.
“1913 Brew” hadir sebagai simbol keberhasilan program pembinaan yang berorientasi pada keterampilan, kreativitas, dan kemandirian ekonomi. Produk ini menunjukkan bahwa warga binaan mampu menghasilkan karya bernilai tambah dan berdaya saing di pasar.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Wahyu Prasetyo,menyatakan, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi dan komitmen seluruh pihak dalam membangun sistem pembinaan yang berkelanjutan.
“Perolehan sertifikat ini menegaskan bahwa Lapas bukan sekadar tempat menjalani pembinaan, tetapi juga ruang tumbuhnya inovasi. Kami berharap ‘1913 Brew’ dapat menjadi pintu masuk bagi produk lain untuk menembus pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Dengan status hukum yang kini telah dikantongi, “1913 Brew” diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat citra positif lembaga pemasyarakatan sebagai institusi yang adaptif dan produktif.
Ke depan, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mengembangkan program pembinaan berbasis kewirausahaan, guna menciptakan dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi warga binaan maupun masyarakat luas. (asp)

