ASPOST.ID- Pagi di Kecamatan Dewantara tampak tenang, nyaris tak berbeda dari hari-hari biasa. Namun di sekitar tugu peringatan Tragedi Simpang KKA, Minggu, 3 Mei 2026, suasana berubah menjadi ruang ingatan yang hidup tempat luka lama kembali disuarakan, dan janji negara dipertanyakan.
Dua puluh tujuh tahun sejak tragedi 3 Mei 1999 berlalu, tetapi bagi para korban dan keluarga, waktu tidak pernah benar-benar bergerak maju. Ia seolah berhenti di hari ketika peluru dan ketakutan merenggut nyawa, meninggalkan trauma yang diwariskan lintas generasi.
Puluhan warga yang berkumpul bukan sekadar datang untuk mengenang. Mereka hadir dengan satu tujuan yang sama, yakni menagih keadilan yang hingga kini masih tertunda.
Di antara mereka, berdiri seorang remaja bernama Hilyatul Rahmah (16). Ia adalah generasi yang lahir setelah tragedi, namun tumbuh dalam bayang-bayangnya. Bagi Hilyatul, peristiwa itu bukan sekadar catatan sejarah, melainkan realitas yang membentuk hidupnya hari ini.
“Ayah saya korban Tragedi Simpang KKA. Sekarang sudah tidak bisa bekerja berat lagi,” ujarnya pelan, namun jelas.
Ayahnya, Hamuddin, kini hanya mampu bekerja ringan di sawah. Sementara sang ibu menjadi pengasuh anak untuk menopang kebutuhan keluarga mereka di Gampong Ule Reuling. Dalam kondisi serba terbatas, mimpi Hilyatul untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terasa semakin menjauh.
Ia mengaku masih mengingat janji-janji yang pernah disampaikan tentang bantuan pendidikan dan layanan kesehatan bagi korban. Namun hingga kini, janji itu belum juga menjelma menjadi kenyataan.
“Katanya akan ada pengobatan untuk ayah kami, tapi sampai sekarang belum ada,” katanya.
Kisah Hilyatul hanyalah satu dari sekian banyak cerita yang tersisa dari tragedi tersebut. Di balik angka-angka korban, terdapat kehidupan yang terus berjuang di tengah keterbatasan.
Ketua Forum Komunikasi Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA), Murtala, menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti pada tuntutan bantuan sosial. Lebih dari itu, mereka menuntut pengakuan dan penegakan hukum atas peristiwa yang hingga kini belum menemukan titik terang.
“Korban tidak hanya membutuhkan pemulihan. Penegakan hukum melalui Pengadilan HAM Adhoc adalah hal yang paling mendasar,” ujarnya yang juga korban tragedi berdarah Simpang KKA itu.
Menurut data forum, sedikitnya 21 orang meninggal dunia dalam tragedi tersebut, sementara 146 lainnya mengalami dampak langsung mulai dari luka fisik permanen hingga trauma psikologis yang berkepanjangan. Para korban berasal dari berbagai wilayah di Aceh, termasuk Aceh Utara, Bireuen, Pidie Jaya, Lhokseumawe, hingga Bener Meriah.
Namun, yang tak kalah memprihatinkan adalah kondisi sosial ekonomi mereka. Banyak korban yang hingga kini hidup dalam keterbatasan, tanpa akses memadai terhadap layanan kesehatan, pendidikan, maupun program pemberdayaan ekonomi.
Janji-janji negara mulai dari beasiswa pendidikan, layanan kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat, hingga bantuan ekonomi belum sepenuhnya terealisasi.
“Ini bukan soal belas kasihan. Kami hanya menuntut hak. Bukan karena dendam, tetapi agar sejarah kelam ini tidak terulang kembali di Aceh,” kata Murtala.
Bagi para korban, tugu peringatan bukanlah akhir dari perjuangan. Ia hanya penanda bahwa ingatan tidak boleh dihapus, dan keadilan tidak boleh dilupakan. Mereka bahkan mendorong kehadiran ruang ingatan kolektif yang lebih bermakna, seperti museum, agar generasi mendatang tidak kehilangan jejak sejarah.
Aksi damai hari itu berakhir tanpa kericuhan. Namun pesan yang mereka tinggalkan menggema lebih jauh dari sekadar lokasi peringatan bahwa keadilan yang tertunda bukanlah keadilan, melainkan luka yang terus hidup, menunggu negara benar-benar hadir, bukan sekadar mengingat.(asp)

