ASPOST.ID- Polemik mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Istana Negara.
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran hewan kurban tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (BANPRES) yang telah berjalan secara rutin sejak era pemerintahan sebelumnya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan, bantuan sapi kurban Presiden sejatinya merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat merayakan Idul Adha, khususnya warga yang membutuhkan di berbagai daerah.
“Bantuan sapi kurban dari Presiden adalah bentuk bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga dapat merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban bersama,” ujar Juri di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, penggunaan anggaran BANPRES untuk pengadaan hewan kurban bukanlah hal baru ataupun pelanggaran, melainkan program sosial pemerintah yang telah berlangsung dari tahun ke tahun. Pada Iduladha 1447 H ini, sebanyak 1.098 ekor sapi kurban disalurkan ke berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Juri menegaskan, seluruh sapi kurban tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden. Hewan kurban itu sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat sebagai bentuk bantuan sosial dan syiar keagamaan.
“Pemerintah ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara, terutama dalam momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Hari Raya Iduladha,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa secara pribadi Presiden Prabowo tetap melaksanakan ibadah kurban menggunakan dana pribadi. Hewan kurban pribadi Presiden tersebut turut disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban kepala negara tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyebut praktik tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi pemerintahan Islam.
Ia menjelaskan, dalam hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan bahwa seorang pemimpin atau imam dianjurkan menyediakan hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara demi kepentingan umat. Dalam konteks negara modern, APBN dinilai memiliki fungsi serupa sebagai instrumen pengelolaan kesejahteraan publik.
“APBN saat ini dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal modern. Karena itu, kurban negara untuk masyarakat tidak menjadi persoalan secara syar’i,” kata Prof Niam.
Menurutnya, mekanisme bantuan hewan kurban tersebut pada prinsipnya sama dengan berbagai program bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti bantuan sembako atau bantuan kemasyarakatan yang disalurkan kepada masyarakat melalui anggaran negara.
“Yang menerima manfaat adalah masyarakat, bukan Presiden secara pribadi. Hewan kurban itu langsung disalurkan ke daerah-daerah untuk warga,” tambahnya.
Program penyaluran sapi kurban Presiden melalui BANPRES dinilai menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat solidaritas sosial, memperluas syiar keagamaan, serta memastikan kebahagiaan Hari Raya Iduladha dapat dirasakan masyarakat hingga ke pelosok daerah. (asp)

