ASPOST.ID- Persatuan Wartawan Aceh (PWA) Pusat menyatakan dukungan terhadap sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait penyebutan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah “Londo Ireng”.
Ketua Umum PWA Pusat, Maimun Asnawi, S.HI., M.Kom.I, didampingi Ketua Harian Armiadi AM, SE., C.PS serta Sekretaris Jenderal Erwin, S.IAN, menegaskan bahwa kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan keberadaan masyarakat sipil merupakan fondasi utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pandangan YLBHI yang menilai ucapan Presiden dalam puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpotensi menimbulkan pelabelan terhadap kelompok-kelompok yang selama ini menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
“Pemerintah bukanlah negara, dan Presiden bukanlah republik. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati sebagai bagian dari mekanisme demokrasi,” ujar Maimun dalam keterangan resminya kepada awak media, Sabtu (25/7/2026).
Menurut PWA Pusat, kritik terhadap pemerintah tidak semestinya dipersepsikan sebagai tindakan anti-negara ataupun bentuk permusuhan terhadap kekuasaan. Sebaliknya, kritik merupakan instrumen demokrasi yang berfungsi mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada dalam koridor konstitusi, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan publik.
PWA menilai setiap pernyataan Presiden memiliki dampak politik, sosial, dan psikologis yang luas karena disampaikan dalam kapasitas sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Oleh sebab itu, penggunaan diksi di ruang publik dinilai perlu mempertimbangkan implikasi terhadap kehidupan demokrasi, kebebasan sipil, serta iklim kebebasan pers di Indonesia.
Organisasi wartawan Aceh yang lahir pada tahun 2007 itu juga mengingatkan bahwa pelabelan terhadap kelompok yang kritis berpotensi memunculkan stigma di tengah masyarakat dan dapat membuka ruang terjadinya intimidasi terhadap wartawan, akademisi, mahasiswa, pegiat hak asasi manusia, maupun organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Selain itu, PWA Pusat turut menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pembiayaan wartawan, pengamat, dan LSM. Menurut PWA, dalam sistem demokrasi seluruh penyelenggaraan pemerintahan, termasuk gaji, fasilitas, dan operasional lembaga negara, dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pajak dan penerimaan negara.
“Dengan demikian, rakyat memiliki hak penuh untuk mengawasi penggunaan anggaran negara sekaligus memberikan kritik terhadap setiap kebijakan pemerintah. Kritik bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara hukum,” tegas Maimun.
PWA Pusat juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan individu maupun organisasi yang melanggar hukum atau memiliki kepentingan tertentu yang bertentangan dengan hukum nasional, proses pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan, profesional, independen, serta berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui pelabelan di ruang publik.
Lebih lanjut, PWA menilai demokrasi hanya dapat berkembang secara sehat apabila pers tetap independen, lembaga peradilan bekerja secara bebas, dan masyarakat sipil memperoleh ruang yang aman untuk menyampaikan kritik tanpa rasa takut.
“Pers yang bebas, akademisi yang independen, serta organisasi masyarakat sipil yang kritis merupakan mitra strategis dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan memastikan kekuasaan berjalan sesuai amanat konstitusi,” kata Maimun.
PWA Pusat mengajak seluruh insan pers, akademisi, mahasiswa, pegiat hak asasi manusia, dan elemen masyarakat sipil untuk terus menjaga solidaritas dalam mempertahankan ruang demokrasi, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, serta supremasi hukum di Indonesia.
Menutup pernyataannya, PWA Pusat menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik terhadap penyelenggaraan negara merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum yang demokratis.
PWA berharap seluruh elemen bangsa terus menjaga iklim demokrasi yang sehat melalui penghormatan terhadap kebebasan pers, kebebasan akademik, dan hak warga negara untuk menyampaikan kritik secara bertanggung jawab demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. (*)

