ASPOST.ID- Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Turki resmi mengambil langkah strategis memperkuat aliansi bilateral di sektor ketenagakerjaan. Lewat penandatanganan Protocol of the First Joint Working Commission (JWC) di Jakarta, Jumat (24/7/2026), kedua negara meluncurkan Joint Action Plan 2026–2027.
Kesepakatan tingkat tinggi ini dipimpin langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, bersama Menteri Perburuhan dan Jaminan Sosial Republik Turki, Vedat Işıkhan. Momentum ini sekaligus menjadi babak baru implementasi konkret dari Nota Kesepahaman (MoU) ketenagakerjaan yang disepakati di Baku, Azerbaijan, pada November 2023 silam.
Dalam sambutannya, Menaker Yassierli menekankan bahwa kemitraan strategis ini bukan sekadar seremoni diplomatik, melainkan solusi taktis dalam menjawab kompleksitas tantangan pasar tenaga kerja global yang bergerak sangat cepat.
“Kolaborasi erat Indonesia dan Turki dirancang untuk menghadirkan pasar kerja yang inklusif, adaptif, serta berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat luas,” tegas Yassierli.
Poin Krusial: Adopsi ‘Model Factory’ ala Turki
Dari sejumlah agenda yang dibahas, sorotan utama tertuju pada ambisi Indonesia mengadopsi konsep Model Factory milik Turki. Gagasan ini lahir setelah Menaker Yassierli dibuat terkesan dengan efektivitas program tersebut saat dipaparkan dalam Konferensi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) 2025.
Berbeda dari balai pelatihan konvensional, Model Factory di Turki telah sukses menjelma menjadi pusat konsultasi modern berbasis lean production (produksi ramping) yang mendampingi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) bertransformasi secara operasional.
Melalui skema JWC 2026–2027, Indonesia memproyeksikan transfer pengetahuan ini untuk merevolusi fungsi Balai Pelatihan Vokasi (BPV) di tanah air agar memiliki peran ganda:
Pusat Pencetak SDM Unggul: Menghasilkan tenaga kerja yang siap saing dan adaptif terhadap teknologi industri modern.
Katalisator UKM: Berfungsi sebagai inkubator dan konsultan bagi pelaku usaha lokal agar jauh lebih efisien dan produktif.
Ruang Lingkup Luas: Dari Digitalisasi hingga K3
Selain transformasi vokasi, Joint Action Plan 2026–2027 turut memetakan peta jalan kerja sama komprehensif lainnya, yang meliputi:
Pengembangan Kebijakan Pasar Kerja: Sinkronisasi regulasi dan strategi ketenagakerjaan masa depan.
Digitalisasi Layanan: Modernisasi sistem informasi dan pelayanan ketenagakerjaan berbasis teknologi.
Penguatan K3: Peningkatan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara nasional.
“Keberhasilan implementasi program ini akan menjadi tolok ukur nyata dalam mendongkrak kualitas SDM, memperkuat kelembagaan, dan yang paling utama, mendongkrak kesejahteraan pekerja di kedua negara,” pungkas Yassierli optimis. (*)

