“Siapa Penentu Sejarah“
ASPOST.ID- Menjelang puncak peringatan Hari Jadi ke-800 Kabupaten Aceh Utara pada 7 September 2026, perdebatan mengenai dasar penetapan usia delapan abad daerah tersebut kembali mencuat ke ruang publik.
Persoalan utamanya bukan pada kemeriahan perayaan, melainkan pada pertanyaan sejarah: dari mana angka 800 tahun atau 622 Hijriah (1226 Masehi) ditetapkan sebagai titik awal Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara?
Pertanyaan tersebut kembali mengemuka karena sejumlah peneliti sejarah mempertanyakan kesesuaian dasar penetapan tersebut dengan sejumlah bukti epigrafi dan tinggalan sejarah Samudera Pasai yang berada di wilayah Aceh Utara.
Secara hukum, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memiliki pijakan yang jelas. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara menetapkan Hari Jadi pada 17 Dzulhijjah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi. Qanun tersebut juga menyebut penetapan itu didasarkan pada perhitungan tahun wafat Ratu Nahrasiyah yang tertera pada nisan.
Namun, justru pada bagian inilah kontroversi historiografis muncul.
Angka 622 H dan Nisan Ratu Nahrasiyah
Sejumlah kajian yang berkembang di kalangan pemerhati sejarah Samudera Pasai menyebutkan bahwa inskripsi pada makam Ratu Nahrasiyah di Kuta Krueng, Kecamatan Samudera, menunjukkan angka 831 Hijriah atau sekitar 1428 Masehi, bukan 622 Hijriah.
Data mengenai wafatnya Ratu Nahrasiyah pada 831 H/1428 M juga muncul dalam sejumlah publikasi akademik dan kajian sejarah mengenai tokoh tersebut.
Perbedaan tersebut menjadi signifikan karena Qanun Nomor 10 Tahun 2017 justru menjadikan tahun wafat Ratu Nahrasiyah sebagai dasar perhitungan Hari Jadi Aceh Utara.
Dengan demikian, muncul pertanyaan akademis yang belum sepenuhnya terjawab:
Apakah terjadi perbedaan pembacaan terhadap inskripsi makam Ratu Nahrasiyah? Ataukah angka 622 H yang digunakan dalam qanun sebenarnya bersumber dari tinggalan sejarah lain?
Jejak 622 H Memang Ada di Aceh Utara
Di sisi lain, angka 622 Hijriah bukanlah angka yang muncul tanpa jejak sejarah.
Kompleks makam Habib/Ibnu Mahmud di Gampong Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, tercatat sebagai situs bersejarah. Data kebudayaan Aceh menyebut makam Ibnu Mahmud bertarikh wafat 622 Hijriah atau 1226 Masehi. Situs tersebut juga tercatat dalam basis data Objek Diduga Cagar Budaya.
Kajian mengenai tinggalan sejarah di kawasan tersebut bahkan menyebut batu nisan bertarikh 622 H sebagai salah satu bukti penting keberadaan komunitas Islam di kawasan Aceh Utara pada awal abad ke-13.
Namun, di sinilah persoalan sejarah menjadi lebih kompleks.
Adanya makam bertahun 622 H tidak otomatis berarti Kabupaten Aceh Utara sebagai entitas pemerintahan modern telah lahir pada tahun tersebut.
Makam tersebut dapat menjadi bukti mengenai keberadaan manusia, komunitas, aktivitas keagamaan, jaringan perdagangan atau bahkan kekuasaan pada masa itu. Tetapi hubungan langsung antara sebuah makam tahun 1226 M dengan kelahiran sebuah kabupaten dalam pengertian administratif modern tetap membutuhkan argumentasi sejarah yang lebih lengkap.
Bagaimana dengan Sultan Malikussaleh?
Pertanyaan berikutnya membawa kita kepada tokoh sentral Samudera Pasai, Sultan Malikussaleh atau Al-Malik Ash-Shalih.
Makam Sultan Malikussaleh di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, memiliki inskripsi yang mencatat wafatnya pada 696 Hijriah atau 1297 Masehi. Pemerintah melalui laman kebudayaan Aceh Utara juga mencatat tahun tersebut sebagai tahun wafat Sultan Malik Al-Saleh.
Artinya, apabila 622 H/1226 M diposisikan sebagai awal sejarah Aceh Utara, angka tersebut berada sekitar 74 tahun sebelum wafatnya Sultan Malikussaleh.
Di sinilah muncul pertanyaan historiografis yang menarik:
Apakah 622 H merupakan jejak pemerintahan atau kekuasaan Islam yang telah ada sebelum masa Sultan Malikussaleh?
Jika iya, maka sejarah Aceh Utara justru memiliki lapisan yang jauh lebih tua dan menarik untuk diteliti.
Sejumlah kajian sejarah memang menunjukkan adanya tinggalan batu nisan dari abad ke-13 yang mendahului atau berada pada masa awal munculnya Dinasti Ash-Shalihiyyah di Samudera Pasai.
Dengan kata lain, 622 H mungkin penting sebagai penanda sejarah kawasan, tetapi pertanyaan apakah tahun tersebut dapat disebut sebagai “hari lahir Kabupaten Aceh Utara” merupakan persoalan berbeda.
Pemkab: Berpedoman pada Qanun, Terbuka terhadap Kajian
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyadari adanya berbagai pandangan mengenai sejarah dan penetapan Hari Jadi tersebut.
Juru Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli, pada Sabtu (5/9/2026), menegaskan bahwa pemerintah tetap menjadikan Qanun Nomor 10 Tahun 2017 sebagai rujukan resmi.
Namun, menurutnya, pemerintah juga menghargai berbagai penelitian, kajian akademis dan masukan dari sejarawan maupun masyarakat.
Perbedaan pandangan mengenai sejarah, kata dia, tidak perlu ditempatkan sebagai pertentangan, tetapi sebagai bagian dari dinamika intelektual untuk memperkaya pemahaman sejarah daerah.
Sikap tersebut menjadi penting karena perdebatan mengenai Hari Jadi Aceh Utara telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Bahkan pada 2018, sejumlah pemerhati sejarah telah mempertanyakan dasar penggunaan angka 622 H dan mengaitkannya dengan perbedaan pembacaan tahun wafat Ratu Nahrasiyah.
Milad 800 Tahun Jangan Berhenti pada Seremoni
Terlepas dari perdebatan mengenai angka 800 tahun, tidak dapat dipungkiri bahwa Aceh Utara memiliki warisan sejarah yang sangat penting.
Di kawasan inilah berdiri jejak Kesultanan Samudera Pasai, salah satu pusat perdagangan dan perkembangan Islam penting di kawasan Asia Tenggara.
Makam Sultan Malikussaleh, Ratu Nahrasiyah serta berbagai batu nisan kuno lainnya menjadi bukti material bahwa kawasan Aceh Utara menyimpan lapisan sejarah yang panjang dan kompleks.
Karena itu, momentum Milad ke-800 seharusnya tidak hanya menjadi perayaan seremonial.
Perayaan tersebut dapat menjadi kesempatan untuk membuka kembali penelitian sejarah secara lebih serius: mempertemukan pemerintah, sejarawan, arkeolog, ahli epigrafi, akademisi, lembaga kebudayaan dan masyarakat.
Terlebih Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada 2026 memang menjadikan jejak Samudera Pasai sebagai bagian penting dari rangkaian Piasan Pase 2026, yang dijadwalkan berlangsung 7–13 September. Rangkaian kegiatan diawali ziarah ke makam Sultan Malikussaleh dan Ratu Nahrasiyah pada 6 September.
Yang Dipersoalkan Bukan Samudera Pasai, tetapi Dasar Angkanya
Pada akhirnya, polemik menjelang Milad ke-800 bukan berarti menafikan kebesaran Samudera Pasai.
Sebaliknya, perdebatan tersebut justru menunjukkan betapa pentingnya sejarah Aceh Utara untuk terus diteliti.
Samudera Pasai adalah warisan sejarah yang tidak membutuhkan angka yang dipaksakan untuk menunjukkan kebesarannya.
Jika penelitian akademis nantinya menguatkan bahwa 622 H memang merupakan titik penting lahirnya suatu kekuasaan atau peradaban di kawasan Aceh Utara, temuan itu justru harus diperkuat dengan bukti sejarah yang lebih komprehensif.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam penetapan atau interpretasi sumber sejarah, koreksi bukanlah ancaman terhadap identitas daerah.
Koreksi justru menjadi bagian dari tradisi ilmiah.
Sebab, semakin tua sebuah sejarah yang diklaim, semakin kuat pula bukti yang seharusnya menyertainya.
Dan menjelang 7 September 2026, pertanyaan tentang “800 tahun Aceh Utara bermula dari mana?” tampaknya belum selesai.
Bukan untuk membatalkan perayaan, tetapi untuk memastikan bahwa sejarah yang diwariskan kepada generasi berikutnya berdiri di atas bukti, penelitian dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.(red)

