ASPOST.ID – Partai Nanggroe Aceh (PNA) resmi membuka lembaran baru dalam perjalanan politiknya. Perubahan nama menjadi Partai Nusantara Aceh kini telah mendapatkan pengesahan administrasi hukum, sekaligus mengukuhkan kepengurusan baru hasil Kongres II PNA periode 2026–2031.
Surat Keputusan (SK) perubahan nama dan kepengurusan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh kepada Ketua Umum Partai Nusantara Aceh, Misbahul Munir, S.T., M.M. alias Rahul, dalam sebuah agenda di Banda Aceh, pada Selasa (15/9).
Penyerahan SK tersebut menjadi tonggak penting bagi organisasi. Bukan hanya menandai perubahan nomenklatur, tetapi juga menjadi simbol dimulainya fase baru PNA di bawah kepemimpinan Rahul untuk periode 2026–2031.
Dalam agenda tersebut, Rahul didampingi Sekretaris Jenderal Zaitun MHD dan Bendahara Umum Nurdin, bersama jajaran pengurus partai.
Rahul menegaskan, perubahan nama tersebut merupakan bagian dari agenda pembaruan organisasi sekaligus upaya memperkuat kelembagaan partai agar semakin adaptif terhadap dinamika politik dan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan nama ini bukan sekadar nomenklatur, tetapi bagian dari perjalanan organisasi untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Kami ingin membangun Partai Nusantara Aceh yang lebih demokratis, modern, terbuka, dan dekat dengan masyarakat,” ujar Rahul.
Menurutnya, penggunaan nama Partai Nusantara Aceh membawa semangat baru untuk memperluas kontribusi Aceh dalam panggung politik nasional, tanpa meninggalkan sejarah, nilai-nilai serta kekhususan Aceh.
Rahul menyebut langkah pertama yang akan dilakukan kepengurusan baru adalah memperkuat konsolidasi internal hingga ke seluruh wilayah Aceh.
“Konsolidasi menjadi salah satu prioritas kami. Kami ingin seluruh pengurus dan kader kembali bersatu, bekerja profesional, serta menjadikan Partai Nusantara Aceh sebagai wadah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh kader dan simpatisan menjadikan perubahan tersebut sebagai momentum membangun kembali soliditas organisasi.
Rahul menekankan, partai ke depan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan politik sekaligus memperbaiki tata kelola internal.
“Partai Nusantara Aceh harus menjadi rumah bersama bagi seluruh kader. Kita ingin membangun partai yang modern dalam tata kelola, demokratis dalam pengambilan keputusan, dan nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Hukum Aceh menjelaskan bahwa penyerahan SK merupakan bagian dari proses administrasi hukum atas perubahan nama dan kepengurusan partai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterimanya SK tersebut, kepengurusan baru Partai Nusantara Aceh di bawah kepemimpinan Misbahul Munir untuk periode 2026–2031 secara resmi menjalankan roda organisasi.
Perubahan dari Partai Nanggroe Aceh menjadi Partai Nusantara Aceh sekaligus menjadi penanda transformasi organisasi setelah Kongres II PNA.
Kini, tantangan berikutnya berada di tangan kepengurusan baru: membangun konsolidasi, memperkuat struktur hingga ke daerah, serta memastikan transformasi tersebut tidak berhenti pada perubahan nama, tetapi berlanjut menjadi perubahan tata kelola dan kerja politik yang dirasakan masyarakat Aceh.(asp).

