ASPOST.ID- Aktivitas kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap pukat dan jaring hela (trawl) di perairan Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, menuai keluhan nelayan tradisional.
Dugaan pelanggaran jalur penangkapan ikan yang terjadi di kawasan terumbu karang dan rumpon masyarakat itu kini telah dilaporkan secara berjenjang hingga ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh.
Persoalan tersebut mencuat setelah Panglima Laot Kecamatan Seunuddon melaporkan dugaan aktivitas kapal pukat dan trawl yang berasal dari Lhokseumawe dan Aceh Timur, yang memasuki wilayah perairan Aceh Utara pada Minggu, 27 September 2026.
Dalam laporan bernomor 2022/230/PL-Seunudon/2026 tertanggal 28 September 2026, Panglima Laot Seunuddon menyebutkan bahwa kapal-kapal tersebut diduga melakukan penarikan jaring di sekitar kawasan terumbu karang dan rumpon milik nelayan setempat.
Laporan itu turut dilengkapi bukti berupa rekaman video dan peta GPS yang menunjukkan lokasi kejadian.
Panglima Laot Seunuddon, T.Bakhtiar mengkhawatirkan aktivitas tersebut dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut, khususnya terumbu karang dan rumpon yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat nelayan.
Selain berdampak terhadap lingkungan, keberadaan kapal-kapal itu juga dikeluhkan karena dinilai mengganggu wilayah penangkapan ikan nelayan tradisional.
Kondisi ini dikhawatirkan berimbas pada penurunan hasil tangkapan dan pendapatan nelayan setempat.
Nelayan Ancam Turun ke Laut
Persoalan tersebut juga memicu keresahan di kalangan nelayan Seunuddon. Dalam suratnya, Panglima Laot mengingatkan adanya potensi konflik horizontal apabila tidak segera dilakukan penertiban oleh pihak berwenang.
Bahkan, nelayan disebut mengancam akan menggelar demonstrasi dan melakukan penertiban secara mandiri terhadap kapal-kapal yang dianggap melanggar.
Ancaman tersebut menjadi perhatian karena tindakan langsung antar nelayan di laut berpotensi menimbulkan bentrokan dan memperburuk situasi keamanan di kawasan perairan tersebut.
Atas kondisi itu, Panglima Laot Seunuddon meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Utara segera mengambil langkah konkret, termasuk berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan.
Laporan Diteruskan ke Pemerintah Aceh
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Utara meneruskannya kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh melalui surat Nomor 500.5.6/20/PSDKP/2026 tertanggal 29 September 2026.
Dalam surat itu, pemerintah kabupaten meminta dukungan pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kapal pukat dan trawl yang diduga beroperasi di kawasan terumbu karang dan rumpon di perairan Aceh Utara.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin, ST juga mengusulkan patroli gabungan yang melibatkan PSDKP, Polairud, TNI Angkatan Laut, serta instansi kelautan dan perikanan setempat.
Selain penertiban, pembinaan terhadap pemilik kapal pukat dan trawl yang berasal dari Lhokseumawe dan Aceh Timur juga dinilai perlu dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan dan jalur yang berlaku.
DKP Aceh Minta Dukungan Aparat
Respons berlanjut pada 30 September 2026. Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh menerbitkan surat bernomor 5005/2087/2026 yang ditujukan kepada Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, serta Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Lhokseumawe.
Surat tersebut berisi permohonan dukungan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran penggunaan alat penangkapan ikan dengan jaring hela atau trawl di perairan Aceh Utara.
Kepala DKP Aceh Safrizal menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan menjadi salah satu kendala dalam melakukan pengawasan secara optimal.
Karena itu, dukungan aparat penegak hukum dan instansi terkait diperlukan untuk melakukan patroli, pengawasan, penertiban, serta penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang terbukti melanggar ketentuan.
Permintaan tersebut sekaligus menjadi langkah koordinasi lintas instansi dalam merespons laporan nelayan Seunuddon.
Perlindungan Nelayan dan Ekosistem Laut
Persoalan dugaan penggunaan trawl di kawasan terumbu karang tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan penangkapan ikan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan ekosistem laut dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan tradisional.
Panglima Laot Seunuddon berharap pemerintah dan aparat terkait segera mengambil langkah nyata agar aktivitas penangkapan ikan tidak merugikan nelayan setempat maupun merusak lingkungan laut.
Di sisi lain, penanganan yang cepat dan terkoordinasi juga diperlukan untuk mencegah nelayan melakukan penertiban sendiri yang berpotensi memicu konflik di laut.
Hingga surat terakhir diterbitkan pada 30 September 2026, DKP Aceh telah meminta dukungan sejumlah instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut.(asp)

