ASPOST.ID- Langkah Khaidir Abdurrahman menuju kursi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031 semakin terbuka. Komisi XI DPR RI menetapkan Khaidir bersama Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai dua calon Anggota BPK terpilih setelah melewati rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 kandidat.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal Komisi XI DPR RI pada Senin (5/10/2026) melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat. Hasilnya kemudian akan ditindaklanjuti melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Dengan keputusan tersebut, Khaidir Abdurrahman kini berada di ambang salah satu jabatan strategis dalam sistem pengawasan keuangan negara. Namun, statusnya belum dapat disebut sebagai Anggota BPK definitif karena masih terdapat tahapan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR sebelum proses peresmian oleh Presiden.
Dari Matang Panyang Menuju Lembaga Pengawas Keuangan Negara
Khaidir Abdurrahman merupakan putra kelahiran Matang Panyang, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, pada 1971.
Saat ini Khaidir menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI (Persero). Namanya sebelumnya juga masuk dalam 10 calon yang direkomendasikan DPD RI kepada DPR setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komite IV DPD RI pada 26–27 September 2026.
Dalam daftar 10 nama tersebut, Khaidir berada pada posisi kedua setelah Nyoman Adhi Suryadnyana. DPD RI menyebut proses penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kompetensi terhadap tugas dan fungsi BPK, pemahaman hubungan BPK dengan DPD, integritas dan komitmen, visi-misi, serta pengalaman dan kepemimpinan.
Dari 23 calon yang mengikuti proses di DPD, hanya 10 nama yang kemudian disampaikan sebagai bahan pertimbangan kepada DPR. Komisi XI selanjutnya melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan untuk menentukan dua calon yang akan diajukan ke tahap berikutnya.
Dua Kursi, 23 Kandidat
Proses pengisian dua kursi anggota BPK tersebut telah berlangsung sejak pertengahan 2026. DPR membuka pendaftaran calon pada 12 Juni hingga 2 Juli 2026, dilanjutkan seleksi administrasi dan uji publik.
Dua posisi tersebut diperlukan karena terdapat satu kursi yang ditinggalkan akibat berakhirnya masa jabatan dan satu posisi lainnya yang harus diganti, sementara secara keseluruhan BPK memiliki sembilan anggota.
Setelah melalui tahapan seleksi, sebanyak 23 nama disampaikan kepada DPD RI untuk mendapatkan pertimbangan. Komite IV DPD kemudian menggelar fit and proper test sebelum menetapkan 10 nama untuk disampaikan kembali kepada DPR.
Nama Khaidir akhirnya bertahan hingga tahap penentuan di Komisi XI.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya menegaskan bahwa Komisi XI memiliki kewenangan memilih dua nama dari 23 kandidat untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Bukan Sekadar Pergantian Jabatan
Terpilihnya Khaidir dan Nyoman Adhi tidak sekadar menutup kebutuhan dua kursi anggota BPK. Posisi tersebut memiliki konsekuensi besar karena BPK memegang mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam proses uji kelayakan, isu integritas, independensi, kompetensi, visi-misi, serta kemampuan memperkuat kualitas pemeriksaan menjadi bagian penting yang diuji DPR. Bahkan dalam proses fit and proper test, anggota Komisi XI menyoroti perlunya memastikan hasil pemeriksaan BPK terbebas dari intervensi dan potensi negosiasi.
Karena itu, keputusan Komisi XI menjadi tahap penting, tetapi belum merupakan garis akhir.
Khaidir dan Nyoman Adhi masih harus melewati Rapat Paripurna DPR RI. Apabila memperoleh persetujuan DPR, kedua nama tersebut selanjutnya disampaikan untuk proses peresmian oleh Presiden.
Dengan demikian, perjalanan Khaidir Abdurrahman dari Matang Panyang, Aceh Utara, menuju lembaga pemeriksa keuangan negara kini memasuki babak terakhir.
Bagi Aceh Utara, namanya menjadi sorotan bukan semata karena asal daerah, tetapi karena perjalanan tersebut membawa seorang putra daerah ke salah satu institusi strategis dalam tata kelola dan pengawasan keuangan negara. Sebelumnya, Khaidir juga pernah menduduki jabatan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Dapil II Aceh.(red)

