ASPOST.ID — Semarak peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di berbagai daerah di Aceh kembali diwarnai munculnya Bendera Bintang Bulan. Bendera yang ditetapkan sebagai Bendera Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 itu terlihat di berbagai lokasi kegiatan masyarakat, termasuk lingkungan masjid dan lokasi perayaan keagamaan.
Fenomena tersebut kembali membuka perdebatan mengenai status dan penggunaan Bendera Aceh di tengah masyarakat. Persoalannya menjadi semakin sensitif setelah pengibaran Bendera Bintang Bulan pada kegiatan doa dan zikir di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, 15 Agustus 2026, berujung kericuhan dan penurunan bendera oleh aparat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, jika Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 masih menjadi dasar hukum daerah, mengapa penggunaannya di lapangan masih menimbulkan penertiban dan perbedaan tafsir?
Qanun Aceh Mengatur Penggunaan dalam Perayaan Keagamaan
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh secara jelas mengatur bentuk Bendera Aceh yang berwarna merah dengan garis putih dan hitam serta simbol bulan sabit dan bintang.
Dalam ketentuan Pasal 8, Bendera Aceh dapat dikibarkan atau dipasang dalam sejumlah kegiatan, termasuk perayaan keagamaan atau adat.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa sebagian masyarakat melihat pengibaran Bendera Bintang Bintang dalam kegiatan Maulid sebagai bagian dari pelaksanaan qanun.
Namun, persoalan hukumnya tidak berhenti pada keberadaan qanun.
Pada tingkat nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah masih berlaku. Regulasi tersebut mengatur desain lambang dan bendera daerah, termasuk ketentuan mengenai kemiripan dengan simbol organisasi atau gerakan separatis.
Perbedaan posisi inilah yang selama bertahun-tahun membuat penerapan Bendera Aceh menjadi persoalan yang belum sepenuhnya tuntas.
Dari Maulid ke Masjid, Bendera Bintang Bulan Kembali Menjadi Sorotan
Penggunaan Bendera Bintang Bulan dalam kegiatan masyarakat Aceh bukan fenomena baru.
Pada 2025, pengibaran bendera tersebut juga diberitakan muncul dalam sejumlah perayaan Maulid, termasuk di Gampong Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Memasuki 2026, persoalan kembali mencuat secara terbuka saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, bendera Aceh bebas dikibarkan di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Pada 15 Agustus 2026, sejumlah peserta kegiatan doa dan zikir memperingati 21 tahun perdamaian Aceh mengibarkan Bendera Bintang Bulan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi kericuhan dan aparat TNI menurunkan bendera tersebut.
Peristiwa itu menunjukkan bahwa perbedaan tafsir mengenai penggunaan simbol Aceh masih berpotensi muncul di ruang publik.
Saat Maulid Berlangsung, Aparat Harus Berhadapan dengan Persoalan Tafsir
Di tengah berlangsungnya rangkaian Maulid Nabi Muhammad SAW di berbagai daerah, persoalan serupa kembali menjadi perhatian.
Salah satu laporan yang muncul pada September 2026 menyebut adanya penurunan Bendera Bintang Bulan oleh personel TNI saat kegiatan Maulid di wilayah Julok, Aceh Timur. Laporan tersebut menyebut aparat memberikan pemahaman kepada panitia terkait penggunaan bendera tersebut.
Bahkan, pada Ahad 11 Oktober 2026, di sejumlah gampong di Kabupaten Pidie juga terlihat jelas dikibarkan Bendera Bintang Bulan saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Bentrok dengan aparat keamanan pun sempat terjadi yang berupaya untuk menurunkan bendera Aceh.
Untuk wilayah Kota Lhokseumawe, puluhan lembar bendera Bintang Bulan juga bebas berkibar di Gampong Mane Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Tepatnya dilokasi perayaan maulid Nabi Muhammad SAW, berdasarkan video yang viral dimedia sosial.
Peristiwa semacam ini memperlihatkan persoalan yang lebih besar, masyarakat memiliki satu pemahaman berdasarkan qanun, sementara aparat di lapangan menjalankan pertimbangan berdasarkan ketentuan hukum nasional dan situasi keamanan.
Akibatnya, muncul pertanyaan yang sama di berbagai tempat, aturan mana yang harus dijadikan pedoman ketika Bendera Aceh dikibarkan dalam kegiatan masyarakat?
Pemerintah Aceh dan DPRA Sudah Sepakat Konsultasi ke Mendagri
Persoalan tersebut sebenarnya telah mendapatkan respons kelembagaan.
Sehari setelah kericuhan di Masjid Raya Baiturrahman, Pemerintah Aceh bersama DPRA menggelar rapat Forkopimda pada 16 Agustus 2026.
Salah satu kesepakatannya adalah membawa persoalan Bendera Bintang Bulan ke Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan kepastian hukum. Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menyatakan konsultasi tersebut diperlukan agar tidak terjadi lagi kebingungan di tengah masyarakat.
Berbagai media juga melaporkan bahwa konsultasi tersebut dimaksudkan untuk meminta kepastian mengenai apakah Bendera Bintang Bulan dapat dikibarkan atau tidak.
Dengan demikian, persoalan yang kini ditunggu bukan lagi sekadar perdebatan mengenai ada atau tidaknya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, melainkan bagaimana posisi qanun tersebut diterapkan dalam sistem hukum nasional.
Pemerintah Aceh-DPRA Perlu Berikan Pedoman yang Jelas
Masyarakat membutuhkan kepastian agar persoalan Bendera Aceh tidak terus berulang setiap kali berlangsung kegiatan keagamaan, adat maupun kebudayaan.
Pemerintah Aceh bersama DPRA dapat memperjelas sedikitnya tiga hal.
Pertama, memastikan status dan kedudukan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 dalam kaitannya dengan peraturan nasional yang masih berlaku.
Kedua, meminta penjelasan resmi mengenai batasan penggunaan Bendera Aceh, termasuk dalam perayaan Maulid, kegiatan adat, kegiatan kebudayaan dan kegiatan masyarakat lainnya.
Ketiga, jika terdapat ketentuan yang membutuhkan penyesuaian, Pemerintah Aceh dan DPRA dapat menempuh mekanisme harmonisasi regulasi dengan pemerintah pusat sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran antara masyarakat, pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Langkah tersebut penting karena penanganan yang berbeda-beda di lapangan berpotensi menimbulkan kebingungan publik.
Jangan Biarkan Maulid Menjadi Ruang Perdebatan Simbol
Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan tradisi keagamaan yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di masjid, meunasah, dayah dan berbagai ruang publik di hampir seluruh wilayah Aceh.
Karena itu, persoalan Bendera Aceh semestinya tidak dibiarkan terus berada dalam wilayah abu-abu hukum.
Qanun Aceh memberikan ketentuan mengenai penggunaan Bendera Aceh dalam perayaan keagamaan, sementara regulasi nasional juga memiliki ketentuan mengenai lambang dan bendera daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh dan DPRA sendiri telah menyatakan akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk memperoleh kepastian hukum.
Hingga 11 Oktober 2026, persoalan tersebut masih menjadi perhatian karena belum ditemukan keterangan resmi terbaru yang menyatakan telah adanya keputusan final yang mengakhiri perbedaan tafsir tersebut.
Masyarakat pada akhirnya membutuhkan satu hal yang sederhana, kepastian aturan yang jelas, seragam dan dapat diterapkan di lapangan.
Dengan kepastian tersebut, perayaan Maulid Nabi, kegiatan adat dan aktivitas masyarakat Aceh lainnya dapat berlangsung tanpa dibayangi kebingungan mengenai boleh atau tidaknya pengibaran Bendera Aceh. (asp)

