ASPOST.ID- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) memperkuat kepastian hukum pengelolaan aset negara melalui penyelesaian balik nama sertifikat Hak Pakai atas tanah seluas 5.916 meter persegi di Gampong Masjid Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Penyerahan sertifikat itu berlangsung di Ruang Direktur, Gedung Kantor Pusat Administrasi PNL, Rabu (28/10/2026). Dokumen diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, M. Nuzun, S.SiT., M.M., bersama tim, dan diterima Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum PNL, Assoc. Prof. Dr. Ir. Zamzami, S.T., M.Eng., IPM., didampingi Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Umum, Hernita, S.E.
Sertifikat yang diterbitkan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu menandai perubahan pencatatan pemegang Hak Pakai dari Kementerian Keuangan menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam penertiban administrasi dan pengamanan hukum Barang Milik Negara (BMN), mengingat kejelasan status aset merupakan salah satu fondasi pengelolaan fasilitas pendidikan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum PNL, Zamzami, menyampaikan apresiasi dukungan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dalam menuntaskan proses administrasi pertanahan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian sertifikat bukan sekadar urusan dokumen, melainkan bagian dari upaya memastikan aset negara memiliki status hukum dan pencatatan yang jelas sehingga dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pengembangan institusi.
“Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar penyelesaian dokumen administratif, melainkan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum dan tertib pengelolaan aset negara. Bagi PNL, setiap aset yang dikelola harus memiliki kejelasan status hukum, tertib pencatatan, serta memberikan manfaat optimal bagi pengembangan institusi dan peningkatan kualitas layanan pendidikan,” ujar Zamzami.
Ia menambahkan, legalitas aset memiliki kaitan langsung dengan perencanaan pembangunan kampus, pengamanan kekayaan negara, serta pengembangan sarana dan prasarana pendidikan vokasi. Dengan status hukum yang jelas, pemanfaatan aset diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNL, lanjutnya, terus mendorong penguatan administrasi, pengamanan hukum, dan optimalisasi pemanfaatan BMN agar sumber daya negara yang berada dalam pengelolaan institusi benar-benar menunjang pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dan peningkatan daya saing kampus.
Sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe juga dinilai penting untuk memastikan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai regulasi sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset di lingkungan pendidikan tinggi.
Rampungnya proses balik nama tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi PNL untuk terus membenahi tata kelola aset secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Pengamanan legalitas menjadi langkah awal, sedangkan tantangan berikutnya adalah memastikan setiap aset negara dimanfaatkan secara efektif untuk kepentingan pendidikan dan pelayanan publik.
Turut hadir dalam kegiatan itu Muhammad Iqbal, S.S.T., selaku Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, serta Tim Barang Milik Negara (BMN) PNL, yakni Faisal, S.ST., M.T., dan Julinda, S.E., bersama jajaran Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe. (asp)

