ASPOST.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memasuki babak serius. Penyidik Polri disebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Dalam keterangan pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Perkara ini menjadi sorotan luas karena salah satu dugaan sasaran penyadapan disebut merupakan Presiden Prabowo Subianto. Jika dugaan tersebut terbukti di persidangan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran terhadap keamanan sistem elektronik, tetapi juga menyentuh aspek serius mengenai perlindungan komunikasi kepala negara dan keamanan nasional.
Diduga Sasar Nomor Presiden
Penyidik menduga aktivitas penyadapan dilakukan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
Selain Presiden Prabowo, penyidik juga mengungkap dugaan bahwa aktivitas tersebut menyasar sejumlah pihak lain. Mereka disebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Fakta tersebut membuat perkara ini berkembang menjadi isu yang lebih luas. Sebab, apabila penyadapan dilakukan secara sistematis terhadap banyak pihak tanpa dasar hukum, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut tindakan individual, melainkan berpotensi membuka pertanyaan mengenai siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan apa, serta bagaimana data hasil penyadapan tersebut digunakan.
Berlangsung 2025-2026, Jejak Digital Diduga Dihapus
Penyidik menduga aktivitas penyadapan ilegal tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Yang membuat perkara semakin serius, penyidik juga menduga terdapat upaya menghilangkan jejak digital dengan cara menghapus log atau rekaman aktivitas elektronik pada Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujar Asep.
Penghapusan log tersebut kini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara. Jejak digital dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengungkap siapa yang mengakses sistem, kapan aktivitas dilakukan, perangkat apa yang digunakan, serta bagaimana komunikasi atau data yang diperoleh kemudian diproses.
Menyentuh Ring Satu Kekuasaan
Kasus ini memiliki dimensi yang jauh lebih sensitif karena dugaan penyadapan disebut menyasar komunikasi Presiden Republik Indonesia.
Karena itu, publik tentu menunggu penjelasan yang lebih transparan mengenai konstruksi perkara, alat bukti yang telah dikantongi penyidik, mekanisme penyadapan yang digunakan, serta motif di balik aktivitas tersebut.
Pertanyaan paling mendasar kini bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa, dan sejauh mana informasi hasil penyadapan telah digunakan.
Apalagi, dugaan sasaran tidak berhenti pada satu pejabat negara. Penyidik menyebut adanya dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.
Publik Menanti Transparansi
Penetapan tersangka dalam kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum di tubuh Polri. Proses hukum harus berjalan transparan, objektif, dan berbasis alat bukti agar tidak menimbulkan spekulasi baru di tengah masyarakat.
Di sisi lain, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena berada di persimpangan antara kejahatan siber, perlindungan data elektronik, keamanan komunikasi pejabat negara, dan integritas institusi penegak hukum.
Publik menunggu satu hal, seberapa jauh penyidik mampu membongkar aktor, motif, jaringan, serta alur penggunaan data yang diduga diperoleh melalui penyadapan ilegal tersebut.
Informasi yang berkembang di media sosial, ketiga tersangka yang ditetapkan itu yakni Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Dua nama lain yang beredar yakni Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.(asp)

