ASPOST.ID — Dua puluh satu tahun setelah Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki ditandatangani, sejumlah agenda penting terkait kekhususan Aceh masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang menunggu kepastian penyelesaian.
Kondisi tersebut mendapat perhatian Forum Koalisi Lembaga Sipil Aceh (KOLSA). Ketua KOLSA, Tgk. Sulaiman Daud, yang akrab disapa Tgk. Lhok Weng, mendukung langkah Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) membawa sejumlah persoalan strategis Aceh ke meja Pemerintah Pusat.
Menurut Tgk. Lhok Weng, momentum pertemuan Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat harus dimanfaatkan untuk mengubah persoalan yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan menjadi agenda penyelesaian yang memiliki arah, mekanisme dan kepastian.
“Pemerintah Pusat harus segera menyelesaikan hak dan kewenangan Aceh sebagaimana semangat Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005,” tegas Tgk. Sulaiman Daud, Selasa (3/11/2026).
Ia menilai implementasi perdamaian Aceh tidak seharusnya hanya dipahami sebagai berakhirnya konflik bersenjata. Bagi KOLSA, keberlanjutan perdamaian juga berkaitan dengan bagaimana kesepakatan dan kekhususan Aceh diterjemahkan secara konsisten ke dalam kebijakan serta kepastian hukum.
Tiga Persoalan Kembali ke Meja Pemerintah Pusat
Tgk. Lhok Weng menyoroti tiga agenda yang kini kembali menjadi pembahasan serius, yakni pengaturan Bendera Aceh, keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), serta status dan tata kelola Lapangan Blang Padang di Banda Aceh.
Ketiga persoalan tersebut memang menjadi agenda resmi dalam rapat koordinasi Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dalam forum tersebut, Mualem meminta agar pembahasan Dana Otsus, tanah wakaf Blang Padang dan Bendera Aceh segera dituntaskan sehingga tidak terus berlarut. Pemerintah Pusat kemudian menyatakan komitmen mengawal penyelesaian ketiga agenda tersebut.
Bagi KOLSA, perkembangan tersebut harus menjadi titik awal menuju keputusan konkret, bukan sekadar kembali menjadi pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Bendera Aceh: Persoalan Lama yang Belum Menemukan Titik Akhir
Salah satu isu yang paling sensitif adalah persoalan Bendera Aceh.
Tgk. Lhok Weng menilai persoalan tersebut telah berlangsung terlalu lama dan membutuhkan keberanian politik serta pendekatan hukum yang konstruktif dari kedua belah pihak.
Ia menyoroti keberadaan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang hingga kini belum menghasilkan kepastian mengenai penerapan simbol daerah tersebut. Pada saat yang sama, Pemerintah Pusat masih menekankan perlunya penyelesaian yang selaras dengan kerangka hukum nasional.
Perkembangan terbaru menunjukkan Pemerintah Pusat memilih jalur dialog konstruktif dengan Pemerintah Aceh dan para pemangku kepentingan untuk mencari formula penyelesaian persoalan bendera. Menko Polkam Dudung Abdurachman juga menyatakan penyelesaian tersebut tetap diarahkan untuk menghormati kekhususan Aceh sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Persoalan bendera jangan terus dibiarkan menggantung. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat harus duduk bersama mencari jalan keluar yang dapat memberikan kepastian hukum dan tetap menjaga perdamaian Aceh,” ujar Tgk. Lhok Weng.
Menurut KOLSA, dinamika mengenai Bendera Aceh juga terlihat dari munculnya pengibaran bendera bintang bulan di berbagai kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw oleh masyarakat di sejumlah daerah.
Fenomena tersebut menunjukkan isu Bendera Aceh masih memiliki dimensi sosial yang kuat. Karena itu, Tgk. Lhok Weng mengingatkan agar penyelesaiannya tidak hanya dilihat sebagai persoalan administratif, tetapi juga ditempatkan dalam konteks sejarah perdamaian dan kekhususan Aceh.
Namun, ia menekankan penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog sehingga tidak berkembang menjadi ketegangan baru antara masyarakat dan aparat.
Selain bendera, KOLSA menilai keberlanjutan Dana Otsus menjadi persoalan yang tidak kalah strategis.
Dana tersebut selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam pembiayaan pembangunan Aceh. Pemerintah Pusat sendiri dalam perkembangan terbaru menyatakan komitmen menjaga keberlanjutan Dana Otsus untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh, dengan pembahasan lebih lanjut mengenai alokasi, jangka waktu dan tata kelolanya.
Tgk. Lhok Weng berharap pembahasan Dana Otsus tidak hanya berorientasi pada besaran dan keberlanjutannya, tetapi juga memastikan dana tersebut benar-benar memberikan manfaat terukur bagi masyarakat.
“Yang kita harapkan bukan hanya dana terus ada, tetapi bagaimana kekhususan Aceh benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Blang Padang, Antara Sejarah, Wakaf dan Kepastian Hukum
Persoalan ketiga adalah status Lapangan Blang Padang di Banda Aceh.
KOLSA menilai persoalan tersebut memiliki dimensi historis dan sosial yang kuat bagi masyarakat Aceh. Karena itu, kepastian mengenai status tanah dan tata kelola kawasan tersebut dinilai perlu segera diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas.
Pemerintah Pusat dalam pembahasan terbaru juga menyatakan akan memberikan kepastian hukum terhadap status tanah Blang Padang dengan tetap memperhatikan aspek sejarah, wakaf dan kekhususan Aceh.
“Blang Padang bukan hanya berbicara soal sebidang tanah. Ada sejarah dan kepentingan masyarakat yang melekat di sana. Karena itu harus ada penyelesaian yang memberikan kepastian dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Tgk. Lhok Weng.
KOLSA: Jangan Lagi Sekadar Janji Penyelesaian
KOLSA berharap komunikasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat setelah Rakor 2 November tidak berhenti pada komitmen normatif.
Menurut Tgk. Lhok Weng, masyarakat Aceh membutuhkan peta jalan penyelesaian yang jelas, termasuk siapa yang bertanggung jawab, mekanisme yang ditempuh dan kapan setiap persoalan ditargetkan selesai.
“Kami mendukung langkah Mualem memperjuangkan kepentingan Aceh. Tetapi yang paling penting sekarang adalah hasil akhirnya. Jangan sampai persoalan yang sama kembali dibahas bertahun-tahun tanpa keputusan,” tegasnya.
Ia menilai momentum saat ini cukup penting karena tiga persoalan tersebut sudah kembali dibahas secara langsung di tingkat Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat pun menyatakan komitmen untuk mengawal penyelesaiannya, sementara persoalan bendera akan dibawa melalui dialog konstruktif.
Bagi KOLSA, penyelesaian yang tuntas bukan hanya menyangkut kepentingan Pemerintah Aceh, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses perdamaian Aceh.
“Perdamaian Aceh harus dirawat dengan kepastian. Kesepakatan yang telah menjadi bagian dari sejarah perdamaian jangan berhenti sebagai dokumen, tetapi harus terus diterjemahkan dalam kebijakan yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat Aceh,” pungkas Tgk. Lhok Weng.(asp)

