Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak
  • Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita
  • UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul
  • Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Nasional»Kemenag Aceh: Tak Benar Menteri Agama Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
Nasional

Kemenag Aceh: Tak Benar Menteri Agama Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

RedaksiBy Redaksi26/02/2022Updated:26/02/2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr. H.Iqbal, S.,Ag.,M.Ag menyatakan, hadirnya pemerintah dan adanya pengaturan di bidang agama untuk memberi kemaslahatan, kenyamanan dan perlindungan terhadap rakyatnya, termasuk dalam beragama diatur dalam Undang-Undang.

Menyikapi Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang menjadi framing media dan perbincangan ditengah masyarakat.

Kakanwil menyebutkan, sebenarnya tidak ada persoalan dengan SE tersebut, tidak ada larangan penggunaan pengeras suara, yang ada hanya pengaturan agar tertib dalam penggunaannya.

Terkait apa yang diberitakan di media dan menyebutkan Menteri Agama membandingkan toa masjid dengan gonggongan anjing, tidaklah benar, dan terlalu hiperbola.

“Coba sama-sama kita dengar dan simak kembali yang disampaikan Gus Menteri, hanya membuat tamsilan saja. Tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Ia hanya memberikan contoh tentang cara menjaga suasana kekeluargaan dan keharmonisan masyarakat,” katanya.

Menurut Iqbal, bisa dibayangkan kalau penggunaan pengeras suara digunakan bukan pada tempatnya apalagi digunakan oleh orang yang tidak tepat pula pasti memunculkan persoalan baru. yang akan mengganggu kenyamanan dan persaudaraan.

Kakanwil berharap kepada semua pihak untuk tidak salah memahami apalagi terprovokasi dengan berita-berita yang sebenarnya belum tentu benar.

“Saat itu Menag menjelaskan soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur, tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan,” jelasnya, seperti dilansir laman aceh.kemenag.

Dikatakannya, aturan ini dibuat untuk tetap menjaga kemaslahatan dan penuh pertimbangan.”Tentu semua untuk kepentingan kita bersama dan tanpa berlebihan,” ucapnya.

“Kita juga tau, saat ini begitu banyak masjid dan musala yang dibangun berdekatan, kalau semua suara diwaktu bersamaan muncul, dimungkinkan tidak fokus terhadap yang disampaikan. Cuma mengenai pengaturan waktu yang diatur dalam SE tersebut supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.

Iqbal menjelaskan adanya Surat Edaran tersebut supaya kita menjaga ukhwah sesama, bersikap toleransi, membangun harmonisasi dan kerukunan antar umat terawat dengan baik.

Karenanya, Ia mengajak masyarakat untuk berpikir positif dan tabayyun terhadap informasi yang diterima, sehingga tidak memunculkan stigma yang tidak jelas dan belum tentu valid kebenarannya.

Ia mengatakan, pengaturan pengeras volume suara di Masjid dan musala dan tempat beribadah lain sesungguhnya bukan hal yang baru.

Sebelumnya telah diatur oleh Kementerian Agama sejak masa orde baru yang diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. (asp)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Yassierli: Lulusan Kampus Harus Terapkan “Triple Readiness” untuk Menang di Era Disrupsi AI

25/04/2026

PNL Buka Dua Prodi Strategis Berstandar Nasional, Perkuat Daya Saing Global SDM Indonesia

24/04/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

By Redaksi30/04/20260

ASPOST.ID-Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara mendesak Pemerintah Provinsi Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota untuk…

Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita

30/04/2026

UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul

29/04/2026

Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik

29/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.