ASPOST.ID-Pemerintah Pusat melalui Kemenko Polhukam, Deputi Bidkor Kamtibnas, Asdep 3/V Kamtibmas, memberikan perhatian khusus terkait 114 warga etnis Rohingya asal Myanmar yang terdampar diperairan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Hal itu ditandai dengan telah dilakukan Rapar Koordinasi (Rakor) terbatas membahas penanganan masuknya pengungsi Rohingya, secara virtual pada Senin (7/3) sekira pukul 13.00 WIb, yang pimpin secara langsung oleh Brigjen Pol Dr.Bambang Pristiwanto, SH., MH selaku
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenko Polhukam.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, mengatakan, menyangkut 114 pengungsi Rohingya yang masuk keperairan Aceh, di Kabupaten Bireuen, pada Ahad kemarin sekitar pukul 03.00 WIB, saat ini telah ditangani oleh Satgas PPLN Daerah. Dalam hal ini, ada Pemkab Bireuen, Polri, TNI, KKP, Imigrasi dan stakeholder penegak hukum lainya sesuai
Standar Operasional Prosedur (SOP).
Disebutkan, bahwa masuknya pengungsi Rohingya di perairan Aceh, sebenarnya tidak kita inginkan. Namun atas dasar kemanusian dan piagam PBB, Perpres 125 tahun 2016 tentang pengungsi, kewenangan dan tanggung jawab tersebut berada di Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. Termasuk tugas daripada pihak Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM),
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang apabila ada pengungsi terdampar /masuk ke wilayah suatu daerah.
“Jadi untuk tugas Imigrasi dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan tugas dan fungsi Keimigrasian sesuai dengan UU No 11 tahun 2006 Tentang Keimigrasian, yaitu pendataan dan pengawasan setelah pengungsi tersebut sudah berada di selter penampungan sementara pengungsi di BLK Kandang Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe,”ungkapnya, seperti dilansir harianrakyataceh. (rakyataceh/aspost)

