ASPOST.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, membuka pelelangan langsung sejumlah barang rampasan milik negara, pada Selasa (20/12).
“Penawaran langsung ini merupakan barang yang tidak habis terjual dalam pelelang beberapa waktu lalu. Kendati demikian harga limit item berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Penjualan (KPKNL) secara langsung, berdasarkan surat nomor : B- 2522 /L.1.20/Kpa.5/12/2022,”ucap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah.
Ia mengatakan, bagi calon peserta yang ingin ikut penjualan secara langsung untuk mendaftarkan diri dengan membawa foto copy KTP dan NPWP. Penawaran langsung akan dibuka pada Kamis (22/12/2022) mendatang, pukul 09.00 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Adapun barang yang akan dilelang yakni satu sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah BL 3095 HF, harga limit Rp1.504.000 dan uang jaminan Rp752.000.
Kayu hutan jenis intap dengan ukuran 1×2 sebanyak 70 batang.
Kayu hutan jenis intap dengan ukuran 1,5 x 3 sebanyak 207 batang. Kemudian, kayu hutan jenis intap dengan ukuran 1,5 x 2 sebanyak 205 batang, dengan harga limit Rp 7.590.000 dan uang jaminan Rp 3.795.000.
Selanjutnya, satu unit Pick Up Suzuki Carry BK 8091 EC warna hitam, harga limit Rp 21.637.000,- dan uang Rp 10.818.500, serta sepeda motor blade BK 2780 L, warna merah (SCRAP) harga limit Rp 224.000, dan uang jaminan Rp 112.000,
” Ada juga Yamaha J Vixion warna merah dengan nomor polisi BL 1387 HL. Untuk unit ini harga limit Rp 1.882.000, dengan uang jaminan Rp 941.000. Dan terkahir kayu hutan jenis intap dengan ukuran 1 x sebanyak 45 batang, ukuran 1 x 4 sebanyak 80 delapan batang serta ukuran 1,5 x 2 sebanyak 205 barang, untuk item kayu intap ini harga limit Rp 8.145.000, dengan uang jaminan Rp 4.072.500,”katanya.
Disebutkan, syarat lain yang wajib dipenuhi peserta penjualan secara langsung yaitu uang jaminan harus disetor sekaligus dan bukan nyicil, dan diterima panitia satu hari sebelum pelelangan dimulai.
Membawa materai Rp 10.000, sebanyak 2 lembar. Sedangkan
pemenang penjualan secara langsung akan diumumkan setelah selesai pelaksanaan penjualan secara langsung.
” Pemenang harus melunasi harga pembelian sejak pelaksanaan penjualan secara langsung selesai.
Semua objek penjualan secara langsung ditawarkan dalam kondisi apa adanya. Begitu juga segala bentuk kekurangan/kerusakan menjadi risiko dan tanggungan pembeli sepenuhnya,” katanya lagi.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia penjualan secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara atau menghubungi saudara RAJA Machdar Siregar, dengan nomor handphone 081368349163. (asp/ril)

