ASPOST.ID-Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Lhokseumawe membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan. Sebanyak 332 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe menerima Remisi Umum (RU) pada Senin 17 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, dua warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas setelah memenuhi seluruh persyaratan serta menjalani proses pembinaan sesuai ketentuan.
Kedua warga binaan yang langsung bebas tersebut yakni Imam Samsuardi bin Jafar Ismail dan Herianto bin M. Yahya.
Penyerahan remisi berlangsung dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan dihadiri Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Wahyu Prasetyo beserta jajaran, serta warga binaan.
Data Lapas Kelas IIA Lhokseumawe mencatat, hingga 17 Agustus 2026 terdapat 462 orang penghuni. Dari jumlah tersebut, 332 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh remisi dengan besaran pengurangan masa pidana berkisar satu hingga enam bulan.
Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Penilaian tersebut mencakup kepatuhan terhadap tata tertib, perilaku baik, serta keaktifan mengikuti berbagai program pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Wahyu Prasetyo menyampaikan, remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan untuk mendorong warga binaan terus memperbaiki diri.
“Remisi merupakan apresiasi terhadap warga binaan yang berperilaku baik, mematuhi aturan dan aktif mengikuti pembinaan,”katanya.
Menurut Wahyu, momentum kemerdekaan harus menjadi dorongan bagi warga binaan untuk menjadikan proses pembinaan sebagai bekal menghadapi kehidupan setelah keluar dari Lapas.
Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi maupun mereka yang telah bebas dapat mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama menjalani pembinaan.
Sementara itu, Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidana untuk kembali berbaur dan mengambil peran positif di tengah masyarakat.
Menurut Sayuti, reintegrasi sosial membutuhkan dukungan berbagai pihak, terutama keluarga dan lingkungan sekitar. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak memberikan stigma berlebihan kepada mereka yang telah menyelesaikan kewajiban hukumnya.
“Ketika kembali ke masyarakat, mereka perlu diberikan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan dan menjadi bagian dari pembangunan,” kata Sayuti.
Ia menilai dukungan sosial dapat membantu mantan warga binaan membangun kembali kehidupan, bekerja, berkumpul bersama keluarga, serta menjalankan peran sebagai anggota masyarakat secara bertanggung jawab.
Bagi Imam Samsuardi dan Herianto, remisi tahun ini menjadi titik penting untuk memulai fase kehidupan yang baru. Setelah menjalani proses hukum dan pembinaan, keduanya diharapkan mampu membawa pengalaman tersebut sebagai bekal untuk tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Lhokseumawe pun tidak sekadar menjadi seremoni tahunan. Pemberian remisi menjadi simbol bahwa kemerdekaan juga dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri dan kembali membangun kehidupan bersama masyarakat.
Dengan demikian, remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial yang memberikan ruang bagi warga binaan untuk menatap masa depan dengan harapan baru serta kembali berkontribusi secara positif bagi keluarga dan lingkungan. (asp)

