ASPOST.ID- Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara, Muhammad Fadli menyampaikan beberapa pandangan umum dan catatan kritisnya terhadap problematika bangsa yang terjadi belakangan ini.
Hal itu disampaikan Muhammad Fadli dalam acara perayaan hari jadi HMI ke-75 yang berlangsung di Sekretariat HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, pada Sabtu malam (5/2/2022).
Ia mengatakan, HMI dengan tegas mengecam BNPT terkait pernyataan tendensiusnya bahwa 198 pesantren di Indonesia diklaim berafiliasi dengan terorisme. Seharusnya, pejabat negara jangan sembarangan dalam mengeluarkan pernyataannya di hadapan publik, karena akan merugikan masyarakat Islam dan juga mengganggu stabilitas bernegara.
Kemudian, pemindahan ibu kota Negara ke Kalimantan satu sisi tidak ada lagi pembangunan yang bertitik pada jawasentris, artinya pembangunan Nasional tidak lagi terfokus di pulau Jawa semata. Namun ada pemerataan pembangunan strategis di pulau dan provinsi lainnya. HMI berharap proyek itu tidak mangkrak, dan dalam pembebasan lahan jangan sampai terjadi konflik dengan masyarakat adat, ini penting untuk tidak merugikan Rakyat Indonesia.
Selain itu, lanjut dia, banjir yang sering melanda di Aceh Utara harus dicarikan solusi kongkrit terkait penanganannya oleh Pemerintah. “Jangan sampai setiap tahun masyarakat Aceh Utara harus berduka dan tertimpa musibah yang sama,”ungkapnya.
Bukan itu saja, ia juga menyebutkan BPS kembali merilis data bahwa Aceh kembali menjadi provinsi termiskin di Sumatera. Tentunya pejabat provinsi harus dievaluasi tentang sistem managerial pemerintahannya,harus bisa ditekan angka kemiskinan tersebut di akhir periodesasi jabatannya.
Bupati Aceh Utara dan Wali Kota Lhokseumawe harus mampu menyelesaikan tugas-tugas besarnya dengan tuntas, jangan meninggal permasalahan untuk kepala daerah selanjutnya.
Kemudian penunjukan Pj Gubernur, Bupati dan Walikota di Aceh harus terlepas dari kepentingan sekelompok orang saja, pj kepala daerah di Aceh harus anak-anak bangsa yang berkompeten, paham sosial culture masyarakat Aceh, dan mengerti cara manajerial daerah yang baik, agar kehidupan masyarakat Aceh lebih baik lagi kedepannya.
Selanjutnya, terakhir revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh harus mengakomodir kepentingan seluruh masyarakat Aceh, jangan segelintir orang saja, poin-poin yang mau direvisi harus di lihat secara komprehensif, agar setelah di undangkan tidak terjadi benturan di grassroot atau pun terjadi konflik baik secara vertikal atau pun horizontal di Aceh kedepannya. (asp/rel)

