Ada Apa? Tim Penyidik Kejari Geledah Kantor Walikota Lhokseumawe

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan Kantor Walikota Lhokseumawe dan kantor PT. Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) pada Kamis 6 April 2023, siang.

ASPOST.ID- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan
Kantor Walikota Lhokseumawe dan kantor PT. Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) pada Kamis 6 April 2023, siang.

Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH., MH, dalam keterangannya menyampaikan, penggeledahan yang dilakukan itu sesuai prosedur untuk mencari dokumen penting.

Untuk penggeledahan di kantor Walikota Lhokseumawe, yang menjadi sasaran antara lain ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang Asisten 1, dan ruang Bagian Umum.

Kemudian, penggeledahan Kantor PT. PL (perseroda) yakni yang disasar ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PT. PL.

“Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga tahun 2022,”terangnya.

Disebutkan, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tundak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022. Dimana dalam kurun waktu terebut pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000. (asp/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here