Barang Bukti Narkotika dan Miras Lhokseumawe di Musnahkan

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, M.Ali Akbar memusnahkan barang bukti sabu dengan cara memblender, Kamis (9/7). asp

LHOKSEUMAWE (ASP)– Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama BNN, Polres Lhokseumawe, Dinas Kesehatan Lhokseumawe dan pihak terkait lainnya, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Januari 2020 hingga sekarang.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis (9/7), oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, M. Ali Akbar, bersama Kepala BNN Kota Lhokseumawe, AKBP Fakhrurozi,S.H, Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Ferdian, Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe, dr. Said Alam Zulfikar, Sekjen DPP PWA, Erwin dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, M. Ali Akbar, mengatakan, untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 86 perkara dan jumlah barang bukti 1.452,95 gram. Dengan rincian barang bukti terbanyak dalam perkara terdakwa Ibnu Sahar alias Jamen, sebanyak 53.430 gram. Namun, yang telah dimusnahkan oleh BNN Pusat sebanyak 53.330 gram sehingga sisa yang untuk penelitian laboratorium dan pembuktian perkara sebanyak 100 gram, sisa hasil pemeriksaan Lab sebanyak 87.522 gram.

Kemudian, sebut dia, untuk narkotika jenis ganja sebanyak 20 perkara dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 3.307,962 gram. Barang bukti terbanyak adalah dalam perkara terdakwa Gempitawati dengan barang bukti sebanyak 1.560 gram.

Selanjutnya, untuk mimunan keras sebanyak 1 perkara dengan terdakwa Arek Sempurna yang merupakan perkara Qanun serta barang bukti sebanyak 12 botol dan 29 kaleng minuman keras. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here