ASPOST.ID- Publik Aceh dihebohkan dengan beredarnya informasi jika Paslon Gagub-Cawagub Aceh Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pilkada 2024.
Hal itu sesuai dengan keputusan KIP Aceh tertuang dalam Berita Aceh KIP Aceh Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024 yang ditetapkan di aula KIP setempat pada Sabtu (21/9/2024).
Berita Acara ini ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh, Saiful bersama Wakil Ketua Agusni AH serta anggota, Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.

Salinan Berita Aceh itu beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp wartawan sejak tadi pagi.
Ahad, 22 September 2024 merupakan hari penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KIP Aceh.
Seperti diketahui, sebelumnya ada dua pasangan yang mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh ke KIP Aceh.
Yaitu pasangan Muzakir Manaf-Fadhullah (Mualem-Dek Fadh) dan pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil).
Kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh sudah melengkapi persyaratan yang ditetapkan sesuai perundang-undangan.
Kecuali pasangan Bustami-Syech Fadhil yang belum menandatangi komitmen menjalankan MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dihadapan anggota DPRA.
Penyebab utamanya bukan karena kesalahan mutlak calon, melainkan DPRA tidak melaksanakan rapat paripurna yang itu menjadi merupakan kewenangan DPRA.
Hingga berakhirnya masa perbaikan persyaratan administrasicalon pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024, pasangan Bustami-Syech Fadhil belum menandatangani poin itu.
Namun hingga saat ini, KIP Aceh belum memberikan tanggapan resmi atas salinan Berita Aceh yang menetapkan pasangan Bustami-Syech Fadhil tidak memenuhi syarat maju Pilkada. (serambinews/asp)
