Cegah Covid-19, Disdukcapil Aceh Utara Berikan Pelayanan Online

ASPOST.ID-  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, mulai Senin (30/3) mendatang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara online via WhatsApp. Untuk waktu pelayanan dilakukan dimulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan virus Corona (Covid-19) di Aceh Utara. Untuk masyarakat yang membutuhkkan pelayanan administrasi kependudukan bisa melalui layanan online. Baik itu untuk pelayanan Kartu Keluarga (KK) dan Pindah Datang, Akta Kelahiran dan Kematian, KTP Elektronik dan KIA maupun konsolidasi data kependudukan.

“Sistem pelayanan online lewat WhatsApp itu mulai berlaku Senin 30 Maret 2020, kita akan kirimkan informasi ini kepada camat-camat dan keuchik di Aceh Utara, supaya memberitaukan kepada masyarakat,”ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, Safrizal, kepada aspost.id, Jum’at (27/3).

Ia mengatakan, jika ada masyarakat yang tidak memiliki handphone android bisa meminta bantu kepada aparatur gampong setempat. Supaya dapat mengirimkan data untuk keperluan pelayanan administrasi kependudukan. “Kalau sudah selesai pembuatannya baru diinformasi kepada masyarakat untuk dapat mengambil ke kantor. Ini semua kita lakukan untuk mencegah berkerumunnya masyarakat pada setiap hari di kantor,”katanya. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here