ASPOST.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai mengkaji perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regulasi pendidikan dayah tetap relevan dengan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, serta arah kebijakan daerah di bawah visi-misi Meuligoe Panglima.
Pembahasan perubahan regulasi tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang dibuka oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP., MPA., di Gedung Hasbi Assidiqie, Lhokseumawe, Rabu (7/10/2026).
Perubahan Perbup ini menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi sejauh mana aturan yang berlaku selama hampir sembilan tahun tersebut mampu menjawab kebutuhan pendidikan dayah di Aceh Utara. Pembaruan regulasi diharapkan tidak sekadar menyempurnakan ketentuan administratif, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang berdampak nyata terhadap kualitas pembelajaran, kapasitas tenaga pendidik, tata kelola kelembagaan, dan masa depan para santri.
Dalam konteks tersebut, tantangan pemerintah daerah bukan hanya mempertahankan dayah sebagai pusat pendidikan Islam tradisional, melainkan juga memastikan lembaga pendidikan tersebut memiliki dukungan kebijakan yang memadai untuk berkembang tanpa kehilangan identitas keilmuan dan nilai-nilai keislaman yang menjadi fondasinya.
Mewakili Bupati Aceh Utara, Dr. Fauzan menegaskan bahwa penguatan pendidikan dayah merupakan bagian penting dari upaya membangun masyarakat yang berlandaskan nilai agama, akhlak, dan moral.
Menurutnya, sesuai visi-misi Meuligoe Panglima, pemerintah daerah mengharapkan peran guree dayah atau guru dayah dapat diperluas, termasuk melalui program guru mengajar di sekolah umum dengan pendekatan kurikulum Meu-Agama atau Kurikulum Taqwa.
“Bupati Ayah Wa mengharapkan peran guree dayah terus diperkuat melalui penyiapan program guree mengajar di sekolah umum dengan program kurikulum Meu-Agama atau Kurikulum Taqwa. Pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan dayah karena dayah merupakan benteng akhlak dan moral masyarakat Aceh Utara,”kata Fauzan.
Ia menekankan, regulasi penyelenggaraan pendidikan dayah harus mampu mengikuti tantangan zaman sekaligus menjaga nilai-nilai keislaman. Dengan demikian, kebijakan yang dirumuskan diharapkan sejalan dengan visi Meuligoe Panglima untuk mewujudkan Aceh Utara Bangkit.
Uji Efektivitas Regulasi dan Kualitas Pendidikan Dayah
Di sisi lain, perubahan regulasi tersebut juga menghadirkan pekerjaan rumah yang tidak ringan. Kebijakan yang baik perlu ditopang oleh pelaksanaan yang terukur, dukungan anggaran yang memadai, peningkatan kompetensi guru, serta pembinaan kelembagaan yang berkelanjutan.
Karena itu, pembaruan Perbup diharapkan mampu memberikan kejelasan arah pembinaan pendidikan dayah, termasuk dalam aspek kurikulum, akreditasi, pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan, serta peningkatan sarana dan prasarana.
Tanpa perencanaan yang matang dan mekanisme evaluasi yang jelas, perubahan aturan berisiko hanya menjadi dokumen kebijakan tanpa dampak signifikan terhadap kualitas pendidikan. Sebaliknya, regulasi yang disusun secara partisipatif dan disertai program implementasi yang realistis dapat menjadi fondasi bagi penguatan dayah secara lebih sistematis.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara, Tgk. Muhammad Yunus, S.HI., dalam laporannya menyampaikan bahwa FGD tersebut menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pertukaran gagasan antara pemerintah daerah, pengelola dayah, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari kurikulum, akreditasi, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, hingga penguatan sarana dan prasarana pendidikan dayah.
“Melalui FGD ini, diharapkan lahir regulasi yang lebih komprehensif dan partisipatif serta mampu menjawab kebutuhan pendidikan dayah di Aceh Utara. Dengan demikian, dayah dapat terus berkembang sebagai pusat pembentukan generasi santri yang berilmu, berakhlak, dan siap menghadapi tantangan global,” kata Tgk. Muhammad Yunus.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Bappeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA), Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Utara, pimpinan dayah, akademisi UIN, serta tokoh masyarakat.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan riil dayah di lapangan.
Pada akhirnya, keberhasilan perubahan Perbup Nomor 73 Tahun 2017 tidak semata-mata diukur dari lahirnya aturan baru. Tolok ukur yang lebih penting ialah sejauh mana regulasi tersebut mampu meningkatkan mutu pendidikan, memperkuat kapasitas guru, memperbaiki tata kelola dayah, dan melahirkan generasi santri yang kokoh dalam nilai keislaman sekaligus mampu menjawab tantangan masa depan.
Bagi Aceh Utara, pembenahan regulasi pendidikan dayah menjadi bagian penting dari upaya menjaga warisan keilmuan Islam sekaligus membangun sumber daya manusia yang berkarakter, berpengetahuan, dan berdaya saing. (asp)

