ACEH UTARA (ASP)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara melakukan sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang administrasi kependudukan. Kegiatan itu di laksanakan di aula Setdakab Aceh Utara, Selasa, 25 Agustus 2020.
Wakil Bupati Fauzi Yusuf mewakili Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib membuka secara resmi kegiatan tersebut yang ikut dihadiri para Camat serta pejabat terkait dalam wilayah Aceh Utara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, Safrizal, S.STP, MAP, menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan administrasi kependudukan kepada peserta sosialisasi.
Seperti para camat, pejabat seksi Pemerintahan, staf pengelolaan administrasi kependudukan. Dengan harapan, setelah sosialisasi ini dapat meneruskan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya untuk memiliki administrasi kependudukan.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf dalam sambutannya, meminta narasumber dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta sosialisasi untuk bertanya atau diskusi mengenai materi yang disampaikan. Para peserta diharapkan bisa menginformasikan kepada jajarannya untuk diterapkan dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
Bertindak sebagai narasumber Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) Drs Nurdin, MM, Kasie Bintur Capil DRKA Nur Afni, SSos, serta Kadis Dukcapil Aceh Utara Safrizal, S.STP, MAP. (asp/rel)