ASPOST.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri Lhoksukon, melakukan penandatanganan draf MoU bidang perdana dan tata usaha negara. Hal itu dilakukan untuk menghasilkan produk hukum yang baik dan menghindari terjadinya judicial review.
Draf MoU bidang Perdana dan Tata Usaha Negara (PTUN) langsung diteken oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat dan Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Pipuk Firman Pryadi, Selasa (28/1) digedung dewan setempat. Dalam kegiatan itu turut didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Hendra Yuliansyah dan Sekwan Nyak Tiari.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, mengatakan, sangat penting adanya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lhoksukon dalam bidang pendampingan hukum. “Kita sebagai perwakilan rakyat dalam menjalan tugas sehari-hari tidak salah langkah, sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,”ungkapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Pipuk Firman Pryadi, menjelaskan, sebelumnya kita sudah ada kesepakatan dengan DPRK Aceh Utara untuk membuat sebuah MoU di bidang perdata dan tata usaha Negara. Terutama untuk jasa pelayanan hukum dalam melakukan pemdampingan para wakil rakyat.
Menurut dia, sebenarnya bukan hanya persoalan tentang melahirkan produk hukum yang bagus. Namun, yang paling penting sekarang adalah mengawal tentang permasalahan administrasi keuangan. “Pertanggungjawaban administrasi keuangan harus bagus. Karena salah salah satu fungsi kami sebagai pelayanan hukum pada instansi pemerintah, BUMN dan BUMD,”ujarnya. (asp)