ASPOST.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe bersama Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditandai dengan ketukan palu dalam rapat paripurna DPRK Lhokseumawe yang berlangsung di gedung dewan setempat, Senin (28/9/2026).
Seluruh fraksi DPRK Lhokseumawe menyatakan persetujuan terhadap Raqan P-APBK 2026 sebelum dokumen tersebut ditandatangani bersama oleh legislatif dan eksekutif.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, didampingi Wakil Ketua I Sudirman Amin dan Wakil Ketua II Zulya Zaini. Dari jajaran Pemko Lhokseumawe hadir Wakil Wali Kota Husaini, Sekretaris Daerah (Sekda) A. Haris, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setelah persetujuan bersama, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara antara DPRK dan Pemko Lhokseumawe sebagai bagian dari proses penyelesaian Raqan P-APBK 2026.
Masuk Evaluasi Gubernur Aceh
Tahapan pembahasan di tingkat kota kini berlanjut ke tingkat provinsi. Berdasarkan informasi yang diperoleh aspost.id pada Rabu (30/9/2026), Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe bersama Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRK (Sekwan) Bukhari berada di Banda Aceh untuk menyerahkan dokumen Raqan P-APBK 2026.
Dokumen tersebut selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Aceh sebelum dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe.
Proses tersebut dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe Teguh Heriyanto dan Plt. Sekwan Bukhari.
Dengan demikian, persetujuan DPRK dan Pemko belum menjadi tahapan akhir. Hasil evaluasi pemerintah provinsi menjadi bagian penting sebelum perubahan anggaran tersebut ditetapkan secara resmi sebagai regulasi daerah.
Belanja Tembus Rp935,67 Miliar
Berdasarkan data yang dihimpun dari BPKD dan Sekretariat DPRK Lhokseumawe, postur P-APBK Tahun Anggaran 2026 menunjukkan perubahan cukup besar dibandingkan APBK murni.
Dalam postur yang telah disepakati, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp888.351.310.467,19 atau sekitar Rp888,35 miliar.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp935.673.769.729 atau sekitar Rp935,67 miliar.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp47.322.459.261,81 atau sekitar Rp47,32 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama, yakni Rp47,32 miliar.
Adapun pengeluaran pembiayaan tercatat nihil sehingga pembiayaan neto mencapai Rp47,32 miliar dan seluruhnya digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Berikut postur APBK-P Lhokseumawe 2026:
Pendapatan daerah: Rp888,35 miliar
Belanja daerah: Rp935,67 miliar
Defisit: Rp47,32 miliar
Penerimaan pembiayaan/SiLPA: Rp47,32 miliar
Pengeluaran pembiayaan: Rp0
Pembiayaan neto: Rp47,32 miliar
Berubah Signifikan dari APBK Murni
Jika dibandingkan dengan APBK murni 2026, terjadi perubahan cukup signifikan pada postur keuangan daerah.
Dalam APBK murni, pendapatan daerah sebelumnya ditargetkan sebesar Rp692,75 miliar, sedangkan belanja daerah berada di angka Rp718,48 miliar. Defisit ketika itu tercatat sekitar Rp25,73 miliar dan ditutup melalui pembiayaan neto.
Dalam P-APBK yang telah disepakati, pendapatan meningkat menjadi Rp888,35 miliar, sementara belanja naik menjadi Rp935,67 miliar.
Artinya, dibandingkan APBK murni, target pendapatan bertambah sekitar Rp195,60 miliar, sedangkan belanja meningkat sekitar Rp217,19 miliar. Besaran defisit juga berubah dari sekitar Rp25,73 miliar menjadi Rp47,32 miliar.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian struktur APBK selama perjalanan tahun anggaran 2026.
Penyesuaian Anggaran Dilakukan Bertahap
Penelusuran terhadap regulasi daerah menunjukkan bahwa Penjabaran APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 telah beberapa kali mengalami perubahan sepanjang tahun berjalan.
Penyesuaian terakhir sebelum pembahasan P-APBK dituangkan melalui Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 14 Juli 2026.
Dalam pertimbangannya, perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran sejumlah dana berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otonomi Khusus, serta sejumlah bantuan keuangan dari Pemerintah Aceh.
Selain itu, perubahan juga berkaitan dengan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe dan penyesuaian yang diusulkan oleh sejumlah OPD di lingkungan Pemko Lhokseumawe.
Regulasi tersebut juga mencantumkan adanya kebutuhan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek hingga subrincian objek anggaran.
Seluruh rangkaian penyesuaian tersebut menjadi bagian dari dinamika pengelolaan APBK sepanjang tahun anggaran berjalan dan kemudian bermuara pada pembahasan Perubahan APBK 2026.
Kini, setelah memperoleh persetujuan bersama DPRK dan Pemko Lhokseumawe, Raqan P-APBK 2026 memasuki tahapan evaluasi di tingkat Pemerintah Aceh.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi salah satu tahapan sebelum dokumen perubahan anggaran ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe dan menjadi dasar pelaksanaan anggaran daerah hingga akhir tahun 2026.(asp)


