ASPOST.ID- Kepolisian Resor Lhokseumawe menetapkan seorang Geuchik berinisial M N (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi selama tiga tahun anggaran dengan nilai kerugian negara ratusan juta rupiah.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H, dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M. serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 13 Agustus 2025. Penyidikan difokuskan pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 yang bersumber dari APBN, dengan total pagu anggaran mencapai Rp2,1 miliar.
Kapolres menjelaskan, selama menjabat sebagai Geuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan serius. Modus yang dilakukan antara lain penggunaan dana desa tidak sesuai Qanun APBG, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta pencairan anggaran secara penuh untuk pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak pernah dikerjakan.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mengungkap kerugian negara secara bertahap. Pada Tahun Anggaran 2020, kerugian tercatat sebesar Rp120,56 juta. Kerugian kembali meningkat pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp140,98 juta. Sementara pada Tahun Anggaran 2022, ditemukan kerugian paling besar yakni Rp368,16 juta, termasuk pembangunan yang tidak terealisasi serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang tidak diberikan kepada 44 dari 68 penerima yang berhak.
Secara keseluruhan, total kerugian keuangan negara dari ketiga tahun anggaran tersebut mencapai Rp629.712.065.
“Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas AKBP Ahzan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen Qanun APBG, laporan pertanggungjawaban realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta berkas pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka M N dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.(asp)
