Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Tradisi Mak Meugang Aceh, Prabowo Salurkan Rp72,75 Miliar untuk Warga Terdampak Bencana Aceh
  • Aceh Utara Percepat Penguatan ASN, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Menuju Status Penuh
  • Pemko Lhokseumawe Siapkan Relokasi bagi Pengungsi Rohingya
  • Menunggu Rumah untuk Ramadhan: Air Mata Nek Ti Tak Terbendung di Hadapan HRD
  • Satlantas Tertibkan Knalpot Brong di Lhokseumawe, 66 Pengendara Terjaring

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tradisi Mak Meugang Aceh, Prabowo Salurkan Rp72,75 Miliar untuk Warga Terdampak Bencana Aceh

11/02/2026

Aceh Utara Percepat Penguatan ASN, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Menuju Status Penuh

11/02/2026

Pemko Lhokseumawe Siapkan Relokasi bagi Pengungsi Rohingya

09/02/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Februari 11
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Tradisi Mak Meugang Aceh, Prabowo Salurkan Rp72,75 Miliar untuk Warga Terdampak Bencana Aceh

    11/02/2026

    Aceh Utara Percepat Penguatan ASN, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Menuju Status Penuh

    11/02/2026

    Pemko Lhokseumawe Siapkan Relokasi bagi Pengungsi Rohingya

    09/02/2026

    Menunggu Rumah untuk Ramadhan: Air Mata Nek Ti Tak Terbendung di Hadapan HRD

    09/02/2026

    Satlantas Tertibkan Knalpot Brong di Lhokseumawe, 66 Pengendara Terjaring

    08/02/2026
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Menkeu Purbaya Sentil Safe House Korupsi, Rotasi Besar DJP

    06/02/2026

    OTT KPK Bongkar Safe House Oknum Bea Cukai, Uang Tunai dan Emas Miliaran Disembunyikan

    06/02/2026

    Prabowo Paparkan Arah Baru Diplomasi Indonesia: Dari BRICS hingga Peran Langsung Redam Konflik Palestina

    05/02/2026

    Ketua PKB Aceh HRD Dampingi Cak Imin Temui Presiden Prabowo

    05/02/2026
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Daerah»Geuchik di Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp629 Juta, Proyek Fiktif hingga BLT Tak Disalurkan
Daerah

Geuchik di Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp629 Juta, Proyek Fiktif hingga BLT Tak Disalurkan

RedaksiBy Redaksi05/02/2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H, dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026) didampingi Kasat Reskrim Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- Kepolisian Resor Lhokseumawe menetapkan seorang Geuchik berinisial M N (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi selama tiga tahun anggaran dengan nilai kerugian negara ratusan juta rupiah.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H, dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M. serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 13 Agustus 2025. Penyidikan difokuskan pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 yang bersumber dari APBN, dengan total pagu anggaran mencapai Rp2,1 miliar.

Kapolres menjelaskan, selama menjabat sebagai Geuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan serius. Modus yang dilakukan antara lain penggunaan dana desa tidak sesuai Qanun APBG, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta pencairan anggaran secara penuh untuk pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak pernah dikerjakan.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mengungkap kerugian negara secara bertahap. Pada Tahun Anggaran 2020, kerugian tercatat sebesar Rp120,56 juta. Kerugian kembali meningkat pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp140,98 juta. Sementara pada Tahun Anggaran 2022, ditemukan kerugian paling besar yakni Rp368,16 juta, termasuk pembangunan yang tidak terealisasi serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang tidak diberikan kepada 44 dari 68 penerima yang berhak.

Secara keseluruhan, total kerugian keuangan negara dari ketiga tahun anggaran tersebut mencapai Rp629.712.065.

“Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas AKBP Ahzan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen Qanun APBG, laporan pertanggungjawaban realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta berkas pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka M N dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.(asp)

DANA DESA Kapolres Lhokseumawe KASUS KORUPSI Tetapkan Tersangka
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleAPBK 2026 Siapkan Rp35,5 Miliar untuk Gaji 8.094 PPPK Paruh Waktu Aceh Utara
Next Article Mesin Baru Beroperasi, Layanan Cetak KTP-el di Lhokseumawe Kembali Normal Mulai 6 Februari
Redaksi
  • Website

Related Posts

Tradisi Mak Meugang Aceh, Prabowo Salurkan Rp72,75 Miliar untuk Warga Terdampak Bencana Aceh

11/02/2026

Aceh Utara Percepat Penguatan ASN, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Menuju Status Penuh

11/02/2026

Pemko Lhokseumawe Siapkan Relokasi bagi Pengungsi Rohingya

09/02/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Tradisi Mak Meugang Aceh, Prabowo Salurkan Rp72,75 Miliar untuk Warga Terdampak Bencana Aceh

11/02/2026

Aceh Utara Percepat Penguatan ASN, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Menuju Status Penuh

11/02/2026

Pemko Lhokseumawe Siapkan Relokasi bagi Pengungsi Rohingya

09/02/2026

Menunggu Rumah untuk Ramadhan: Air Mata Nek Ti Tak Terbendung di Hadapan HRD

09/02/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Satlantas Tertibkan Knalpot Brong di Lhokseumawe, 66 Pengendara Terjaring

By Redaksi08/02/2026

ASPOST.ID- Suasana tenang dan khusyuk menjelang bulan suci Ramadhan menjadi perhatian serius aparat kepolisian di…

APBK 2026 Siapkan Rp35,5 Miliar untuk Gaji 8.094 PPPK Paruh Waktu Aceh Utara

05/02/2026

Pemko Lhokseumawe Perkuat Koordinasi Penyediaan Hunian Pasca Bencana Hidrometeorologi Aceh

06/02/2026

Menkeu Purbaya Sentil Safe House Korupsi, Rotasi Besar DJP

06/02/2026
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
pafikab.org
pafiacehbaratkab.org
pafiacehbesarkab.org
pafiacehtengahkab.org
pafiasmatkab.org
pafibantaengkab.org
pafibelitungkab.org
pafibelitungtimurkab.org
pafigorontalokab.org
pafiindragirihilirkab.org
pafikepulauansiautagulandangbiarokab.org
pafikepulauanyapenkab.org
pafikolakatimurkab.org
pafilandakkab.org
pafikolakautarakab.org
pafikonawekepulauankab.org
pafikotawaringinbaratkab.org
pafikotawaringintimurkab.org
pafikuantansingingikab.org
pafikutaitimurkab.org
pafilamandaukab.org
pafimalukutengahkab.org
pafimanokwariselatankab.org
pafimeraukekab.org
pafiminahasakab.org
pafitanjungpinangkota.org
pafitidorekepulauankota.org
pafiminahasaselatankab.org
pafiminahasatenggarakab.org
pafiminahasautarakab.org
pafingawikab.org
pafiniaskab.org
pafiniasselatankab.org
pafiniasutarakab.org
pafioganilirkab.org
pafiogankomeringilirkab.org
pafiogankomeringulukab.org
pafiogankomeringuluselatankab.org
pafiogankomeringulutimurkab.org
pafipangkajenedankepulauankab.org
pafipasangkayukab.org
pafipegununganarfakkab.org
pafipegununganbintangkab.org
pafipekalongankab.org
pafipidiejayakab.org
pafipinrangkab.org
pafipolewalimandarkab.org
pafiposokab.org
pafipulangpisaukab.org
pafipulangmorotaikab.org
pafipulautaliabukab.org
pafipuncakjayakab.org
pafikotamobagukota.org
pafipadangsidimpuankota.org
pafipurwakartakab.org
pafirokanhilirkab.org
pafisarolangunkab.org
pafisemarangkab.org
pafiserambagianbaratkab.org
pafiserambagiantimurkab.org
pafiserangkab.org
pafisidenrengrappangkab.org
pafisijunjungkab.org
pafisikkakab.org
pafisimeuluekab.org
pafisorongselatankab.org
pafisukamarakab.org
pafitabalongkab.org
pafitabanankab.org
pafitanatorajakab.org
pafitanahbumbukab.org
pafitapanulitengahkab.org
pafitapanuliutarakab.org
pafitelukbintunikab.org
pafitelukwondamakab.org
pafitemanggungkab.org
pafitojounaunakab.org
pafitolitolikab.org
pafitorajautarakab.org
pafiwakatobikab.org
pafibengkulukota.org
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.