ASPOST.ID– Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab pada Selasa (1/12) pagi pukul 10.00. Dia diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan karena kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Surat panggilan sudah dikirim penyidik ke kediaman Habib Rizieq. Lantas, apakah imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu akan hadir?
Salah satu advokat yang juga kuasa hukum Habib Rizieq, Damai Hari Lubis mengatakan, kemungkinan besar Habib Rizieq tidak hadir.
Sepertinya, insyaallah tidak hadir,” kata Damai ketika dikonfirmasi, Senin (30/11) malam. Damai pun menerangkan bahwa sebelumnya Habib Rizieq sudah menjalani hukuman berupa membayar denda sebesar Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan.
Jadi, mana bisa diproses secara hukum untuk beri sanksi atau hukuman lagi untuk kedua kali pada sebuah peristiwa yang sama,” kata Damai. Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Aziz Yanuar selaku anggota Tim Hukum FPI mengaku belum bisa memastikan kehadiran Habib Rizieq. “Nanti dikabari (hadir atau tidak),” kata Aziz.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengaggendakan untuk memanggil Habib Rizieq dalam penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020. Lalu, acara yang berlangsung di Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020. (jpnn/asp)