ASPOST.ID-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe dan juga sebagai Ketua DPC PKB Kota Lhokseumawe Hj. Nurhayati Aziz (HNA) mendesak Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, untuk segera mencabut Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla. Khususnya, di Provinsi Aceh yang mendapatkan keistimewaan dari Pemerintah memberlakukan Syariat Islam secara Kaffah, maka surat edaran itu sangat tidak diperlukan.
“Kami menerima banyak masukan dari para ulama, tokoh masyarakat, dan kalangan ormas yang mendesak agar SE Menag Nomor 5 tahun 2022 ini dicabut, sebab bisa menimbulkan kegaduhan di kalangan umat,” kata HNA di Lhokseumawe, Sabtu, (26/2/2022).
Menurut HNA, surat edaran tersebut tidak sesuai dengan kearifan lokal di beberapa daerah di Indonesia, khususnya untuk wilayah Aceh dan Kota Lhokseumawe yang menerapkan Syariat Islam.
“Apalagi, Lhokseumawe toleransi antar umat beragama berjalan dengan sangat baik dan tidak pernah ada konflik agama,” ujarnya, dalam keterangan tertulis kepada aspost.id, Sabtu (26/2).

HNA mengatakan, Aceh melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memiliki kekhususan dalam pelaksanaan Syariat Islam, termasuk soal pengeras suara untuk kumandangkan azan dan lainnya yang merupakan bagian dari Syi’ar Islam.
Sementara sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, toa itu merupakan kearifan lokal masyarakat. Pria yang akrab disapa Gus Muhaimin ini meminta pemerintah tidak perlu mengatur persoalan tersebut.
”Selamat sore bos…Soal toa itu kearifan local masing-masing saja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur,” cuit Gus Muhaimin diakun Twitter miliknya @cakimiNOW.
Tidak hanya itu, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta agar aturan tersebut sebaiknya dicabut. ”Di semua desa toa malah jadi hiburan, selain syiar agama…Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu..,” ucapnya.
HNA juga mengatakan selama ini belum pernah ada warga non muslim yang komplain dengan kumandang suara azan.
“Jadi di Aceh tidak ada yang merasa terganggu atau terusik kenyamanannya karena pengeras suara di masjid tersebut,” kata HNA.
Selain itu, HNA juga menyesalkan pernyataan Menteri Agama yang menamsilkan kumandang azan bersahut-sahutan itu dengan anjing menggonggong.
“Ini pernyataan yang sangat menyakitkan perasaan umat Islam, apalagi itu disampaikan oleh seorang menteri yang seharusnya pengayom bagi semua agama, ini sangat tidak pantas,” kata HNA.
Lebih lanjut, HNA menjelaskan adzan adalah panggilan Allah yang paling mulia dan sempurna, sangat tidak pantas dan tidak layak dianalogikan dengan anjing menggonggong.
Seharusnya, Menag sebagai seorang pejabat negara tidak menggunakan analogi suara adzan dengan gonggongan anjing. Perumpamaan tersebut tidak etis digunakan.
“Karena itu kami minta pola komunikasi Menag sebagai pejabat negara harus dievaluasi, dan persoalan suara azan atau toa biar diurus oleh Masyarakat saja, tidak harus seorang menteri,” demikian HNA.(asp)
