Ingat, Pasangan Non Muhrim Dilarang Bukber Semeja Selama Ramadhan di Aceh Utara

ASPOST.ID- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara telah mengeluarkan seruan bersama dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, tertanggal 7 Maret 2023.

Seruan itu ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP.,M.Si Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf Hendrasari Nurhono S.I.P.,M.I.P, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.IK, Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.IK, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu H.L Iswara Akbari, dan Ketua MPU Aceh UtaraTgk.H. Abdul Manaf. Kemudian seruan bersama ini juga mengetahui Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, yang ikut membubuhkan tanda tangan serta stempel.

Dalam seruan itu diantaranya berisikan, selama bulan Suci Ramadhan untuk memperbanyak amal shaleh dan ibadah kepada Allah SWT. Melaksanakan amal shaleh dan ibadah semata-mata karena Allah SWT dengan mempertebal Iman dan Taqwa serta memakmurkan Masjid, Meunasah dan Mushalla untuk melaksanakan Shalat Fardhu Berjama’ah, Shalat Tarawih dan Tadarus Al-Qur’an, I’tikaf dan ibadah-ibadah lainnya.

Menghayati hikmah puasa Ramadhan dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari untuk
mempertinggi nilai-nilai Akhlaqul Karimah dan menjauhi tutur kata, tingkah laku dan perbuatan yang merusak nilai-nilai ibadah puasa.

Memperkokoh Ukhuwah Islamiyah dan silaturrahmi sesama muslim sehingga terpelihara perdamaian yang telah terbina, kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa.

Banyak bersedakah dan ber infaq kepada kaum dhuafa dan kepada kepentingan agama serta menunaikan zakat fitrah dan zakat mal lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengenakan pakaian yang sopan dan menutup aurat (laki-laki dan perempuan) serta menghindarkan diri dari perbuatan lagha, tidak bermanfaat dan dosa.

Sementara yang dilarang dalam seruan bersama yakni, untuk menghentikan kegiatan usaha warnet, play station dan tidak memainkan game online, membakar mercon/petasan dan jenis permainan lainnya yang mengganggu ketentraman beribadah selama Bulan Ramadhan.

Tidak menghidupkan televisi di tempat-tempat umum dan media-media visual lainnya saat berlangsung Shalat Tarawih.

Pemilik warung kopi/rumah makan/restoran/cafe dan penjual makanan lainnya agar tidak membuka warung atau menjual makanan sejak pukul 05.00 Wib s.d 16.00 Wib selama bulan suci Ramadhan.

Pemilik toko/warung/cafe dilarang membuka usahanya sebelum Shalat Tarawih selesai dilaksanakan terkecuali untuk apotek yang berada di sekitar rumah sakit.

Pemilik warung kopi/rumah makan/restoran/cafe dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa (Bukber) yang bukan muhrim duduk satu meja dan 15 menit sebelum shalat Isya agar ditutup, semua pungunjung jangan ada lagi didalam serta dapat dibuka kembali setelah shalat Tarawih. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here