Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Wali Kota Lhokseumawe Larang Konser Musik, Pemko dan MPU Sepakat Tegakkan Syariat Islam
  • 1.986 PPPK Lhokseumawe Belum Terima Gaji September dan November
  • Sinergi BUMN dan BPMA Wujudkan Pengelolaan Migas Aceh yang Profesional dan Berintegritas
  • Danrem Lilawangsa Kerahkan Pasukan Bantu Warga Terdampak Tanggul Jebol di Bireuen
  • Jangan Biarkan Luka Lama Terulang, Razali Abu Tegaskan Aceh Utara Harus Jadi Pemain Utama Migas

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Lhokseumawe Larang Konser Musik, Pemko dan MPU Sepakat Tegakkan Syariat Islam

05/11/2025

1.986 PPPK Lhokseumawe Belum Terima Gaji September dan November

05/11/2025

Sinergi BUMN dan BPMA Wujudkan Pengelolaan Migas Aceh yang Profesional dan Berintegritas

28/10/2025
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, November 6
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Wali Kota Lhokseumawe Larang Konser Musik, Pemko dan MPU Sepakat Tegakkan Syariat Islam

    05/11/2025

    1.986 PPPK Lhokseumawe Belum Terima Gaji September dan November

    05/11/2025

    Danrem Lilawangsa Kerahkan Pasukan Bantu Warga Terdampak Tanggul Jebol di Bireuen

    24/10/2025

    Jangan Biarkan Luka Lama Terulang, Razali Abu Tegaskan Aceh Utara Harus Jadi Pemain Utama Migas

    24/10/2025

    Usai Operasi Jantung, Adik Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe

    23/10/2025
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Sinergi BUMN dan BPMA Wujudkan Pengelolaan Migas Aceh yang Profesional dan Berintegritas

    28/10/2025

    Ratusan Triliun Mengendap, Pemerintah Soroti Lambatnya Belanja Daerah

    21/10/2025

    Malik Mahmud Bertemu Mendagri Tito Karnavian Bahas Penguatan Lembaga dan Kekhususan Aceh

    18/10/2025

    Perjuangan HRD, Proyek Bendung Kreung Pase Dikebut Rampung Desember 2025

    07/10/2025
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Nasional»Ekonomi»Ini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS yang Diberikan Full Tahun 2021
Ekonomi

Ini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS yang Diberikan Full Tahun 2021

RedaksiBy Redaksi09/02/2021Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- 2021 menjadi tahun yang spesial buat para pegawai negeri sipil (PNS). Mereka akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 secara utuh.

itu sudah dipastikan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pun diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.

Namun pemberian THR dan gaji ke-13 PNS secara full itu juga memperhitungkan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai. Jika sesuai dengan yang dipersyaratkan maka PNS akan mendapatkannya secara full.

Lalu berapa sekiranya besaran THR dan gaji ke-13 PNS jika diberikan secara full?

Melansir CNBC Indonesia, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS. Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Perhitungannya THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan gaji pokok dan komponen lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.

Misalnya, PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015 tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sedangkan eselon I sebagai jabatan tertinggi menerima Rp 117,3 juta.

Jika digabungkan dengan gaji pokok maka gaji ke-13 yang diterima PNS untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta dan jabatan tertinggi mencapai Rp 123,2 juta.

Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.(detikFinance/ap)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMayjen TNI Chandra W Sukotjo Jabat Danpuspomad
Next Article Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Kecam Kudeta Ketum AHY
Redaksi
  • Website

Related Posts

Sinergi BUMN dan BPMA Wujudkan Pengelolaan Migas Aceh yang Profesional dan Berintegritas

28/10/2025

Ratusan Triliun Mengendap, Pemerintah Soroti Lambatnya Belanja Daerah

21/10/2025

Malik Mahmud Bertemu Mendagri Tito Karnavian Bahas Penguatan Lembaga dan Kekhususan Aceh

18/10/2025
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Wali Kota Lhokseumawe Larang Konser Musik, Pemko dan MPU Sepakat Tegakkan Syariat Islam

05/11/2025

1.986 PPPK Lhokseumawe Belum Terima Gaji September dan November

05/11/2025

Sinergi BUMN dan BPMA Wujudkan Pengelolaan Migas Aceh yang Profesional dan Berintegritas

28/10/2025

Danrem Lilawangsa Kerahkan Pasukan Bantu Warga Terdampak Tanggul Jebol di Bireuen

24/10/2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Jangan Biarkan Luka Lama Terulang, Razali Abu Tegaskan Aceh Utara Harus Jadi Pemain Utama Migas

By Redaksi24/10/2025

ASPOST.ID- Direktur Utama PT Pase Energi Migas, Razali Abu, menegaskan bahwa Aceh Utara tidak boleh…

Usai Operasi Jantung, Adik Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe

23/10/2025

PNL Perkuat Kolaborasi Akademisi, Industri, dan Pemerintah Lewat Seminar Nasional IX 2025

23/10/2025

MPU Lhokseumawe Desak Dapur MBG Miliki Sertifikat Halal

23/10/2025
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.