ASPOST.ID-Kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 248 persen menuai kritik keras dari berbagai pihak. Salah satu suara paling lantang datang dari Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Lhokseumawe.

Ketua IPNU Lhokseumawe, Khalish Nur Hidayatullah, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi rakyat.

“Lonjakan ini tidak masuk akal. Rakyat sedang berjuang menghadapi tekanan hidup, malah dibebani pajak berlipat ganda. Apakah rakyat dianggap sapi perah untuk menutup defisit anggaran?” tegas Khalish, dalam pernyataannya aspost.id, Jumat (29/8).

Khalish mengungkapkan, selain memberatkan, kebijakan ini juga bertentangan dengan aturan dari pemerintah pusat. Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.2/4525/SJ Tahun 2025, yang menyatakan bahwa kenaikan PBB maksimal hanya 100 persen.

“Kalau pusat saja membatasi maksimal 100 persen, kenapa Pemko Lhokseumawe justru melonjakkan hingga 248 persen? Ini bukan sekadar pelanggaran regulasi, tapi juga pengkhianatan terhadap rasa keadilan sosial,” ujarnya.

Lebih jauh, Khalish menyebut kebijakan tersebut telah memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Ia mendesak agar Pemerintah Kota segera mencabut dan mengevaluasi keputusan tersebut, seraya mengingatkan bahwa peraturan seharusnya menjadi alat kesejahteraan, bukan penindasan.

“Jangan sembunyi di balik Qanun atau Perwali. Rakyat butuh keadilan, bukan beban tambahan. Jika ini terus dipaksakan, Pemko sedang bermain api dengan kesabaran warganya sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini berisiko menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Dengarkan suara rakyat sebelum semuanya terlambat. Batalkan segera kenaikan PBB ini, atau Pemko harus siap menanggung konsekuensi sosialnya,” pungkas Khalish.(asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version