Jika Oknum Jaksa Terima Fee, Kajari Tegaskan ‘Potong Leher’

ASPOST.ID- Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis, menegaskan, pihaknya terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pengaman pantai batu gajah Cunda- Meuraksa, Kota Lhokseumawe.

“Kalau ada orang kejaksaan yang menerima fee saya yang duluan memotong lehernya, kalau saya kecepret fee maka saya dipotong lehernya,”ungkap Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, kepada awak media, Jum’at ( 5/2) sore kemarin.

Ia mengatakan, dalam penanganan kasus proyek batu gajah itu pihaknya sedang meminta audit investigasi dari BPKP. Insyaallah dalam waktu yang tidak begitu lama, tim akan turun ke Lhokseumawe. “Kita juga sudah meminta BPKP untuk menghitungnya atau melihat apa saja yang harus kita ungkapkan kebenaran dari perkara itu,”katanya.

Sebut Mukhlis, kita juga akan minta ahli konstruksi, tidak hanya ahli dari BPKP, tapi juga ahli yang bisa melihat dilapangan dan lain sebagainya. “Nanti semua yang memberikan keterangan pengakuan itu akan kita ungkapkan kebenarannya, apakah kejadian tahun 2020, 2019 atau 2018, termasuk yang memberikan informasi kepada media,”ucapnya.

Menurut Mukhlis, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan lebih daripada 10 orang, dari Dinas Pekerjaan Umum dan lainnya. Minggu depan masih ada rekanan yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Komitmen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, lanjut Mukhlis, kita akan mengungkap kebenarannya kepada masyarakat. “Semua kasus korupsi harus kita ungkap, dan kita berharap tidak sekedar kasus korupsi saja, tapi ini negara kita harus sejahtera, kita lagi pandemi, biaya negara sudah digelontorkan untuk kesehatan kita dan tidak jelas kapan pandemi ini akan berakhir, tapi masak kita harus gerogoti uang rakyat,”tegasnya.

Selain itu, terkait pengembalian uang proyek oleh rekanan sebesar Rp 4,2 miliar ke kas Pemko Lhokseumawe, Mukhlis, menjelaskan, tidak ada alasan pengembalian uang itu dapat menghentikan perkara kasus yang sedang ditangani.

“Nanti kita lihat dasar hukumnya, jangan dianggap pengembalian itu menghilangkan kerugian negara ya, pengembalian itu hanya mengembalikan kerugian bukan menghilangkan kerugian negara,”ungkapnya.

Selain itu, menyangkut pertanyaan wartawan Rakyat Aceh ada upaya bagi-bagi uang dalam proyek itu, Kajari menyatakan, kalau seandainya ada bagi-bagi uang kan gak bisa keluar lagi, sudah masuk kas daerah, bagaimana baginya. “Bukti kwintasi pengembalian uang dari rekanan ke kas daerah telah diserahkan ke kami dari BPKD Lhokseumawe, itu jelas tercatat dan tidak mungkin keluar dari rekening tanpa prosuder,”ujarnya, seperti dilansir harianrakyataceh. (ap)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here