Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak
  • Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita
  • UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul
  • Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Daerah»Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Polsek Turun ke Pasar Cek Stok Minyak Goreng
Daerah

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Polsek Turun ke Pasar Cek Stok Minyak Goreng

RedaksiBy Redaksi22/03/2022Updated:22/03/2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto bersama Komandan Kodim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto S.A.P., saat mengecek stok minyak goreng di swalayan di Lhokseumawe.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK., MH memerintahkan Polsek Jajaran untuk turun ke pasar memonitoring dan mengawasi stok minyak goreng aman. Pengawasan tersebut guna menghindari kelangkaan minyak goreng menjelang bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Kapolres Lhokseumawe mengatakan, pengawasan ini menindaklanjuti arahan Kapolri terkait ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Lanjutnya, pengawasan dilakukan di seluruh toko penjual minyak goreng dan pasar – pasar tradisional. Diantaranya, di pasar Kecamatan Muara Dua, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Kecamatan Meurah Mulia, Muara Batu, Nisam, Samudera, Bayu dan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Untuk menjamin stok minyak goreng aman, saya telah menginstruksikan Polsek jajaran agar turun ke pasar di wilayah hukum masing-masing. Memonitoring persediaan minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah. Tujuannya, untuk mencegah dan mengantisipasi kelangkaan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis kepada aspost.id, Selasa (22/3).

AKBP Eko Hartanto juga mengharapkan, para pedagang tidak ada yang melakukan penimbunan. Karena, tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahwa, pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana kurungan badan selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 50 Milyar.

“Saya berharap semua pihak terkait ikut mengawasi peredaran sembilan bahan pokok (sembako) di pasar guna mengantisipasi adanya praktik penimbunan bahan pangan yang bisa merugikan masyarakat,” pinta AKBP Eko Hartanto.

Selain itu, tambah Kapolres, masyarakat dihimbau supaya tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang justru bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.(asp)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

By Redaksi30/04/20260

ASPOST.ID-Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara mendesak Pemerintah Provinsi Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota untuk…

Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita

30/04/2026

UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul

29/04/2026

Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik

29/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.