ASPOST.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerima penyerahan tahanan dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Aceh, terkait kasus tindak pidana perpajakan, pada Rabu, 26 Februari 2025,pukul 10.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S.H, M.H menerima pelimpahan kasus tindak pidana perpajakan yaitu terdakwa T. Zulkarnain Bin T. Ismail dan Zainuddin Husin, SE Bin M. Husin.
Therry Gutama, S.H, M.H didampingi Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Aceh yaitu Zilzaliana, S.H, M.H.
Therry Gutama yang juga Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, mengatakan, kedua terdakwa melakukan tindakan dengan sengaja telah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
“Mereka yang turut serta melakukan, yang menganjur, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,”terangnya.

Disebutkan, keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak serta bukti pemungutan pajak fiktif pada tahun 2019 dan 2020. Akibatnya, telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,39 miliar.
Dengan rincian, kerugian negara pada tahun 2019 mencapai Rp1,003 miliar, melibatkan PT Sumatera Petro Niaga (Rp992,78 juta) dan PT Barokah Ras Jaya (Rp10,31 juta).
Kemudian, pada tahun 2020, kerugian negara mencapai Rp338,62 juta, juga terkait dengan PT Sumatera Petro Niaga.
Atas kasus tersebut, lanjut Therry Gutama, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah mengalami beberapa perubahan hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kini, kedua terdakwa dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari, yang dimulai sejak 26 Februari 2025 hingga 17 Maret 2025. (asp)
