ASPOST.ID- Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di tingkat gampong kembali mengemuka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya resmi menahan Geuchik Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Muhammad Ali Yani, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026, setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah yang menguatkan status tersangka. Hasil penyidikan mengindikasikan adanya praktik penyimpangan anggaran yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2022 hingga 2025.
Kepala Kejari Pidie Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Idam Kholid Daulay, SH, menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
“Penyidik menemukan adanya pengadaan barang dan jasa yang tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dalam APBG,” ujarnya.
Audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya mencatat total kerugian negara mencapai Rp450.761.000, yang diduga kuat berasal dari berbagai pos anggaran yang disalahgunakan.
Menariknya, sebelum proses hukum meningkat ke tahap penyidikan, tersangka disebut telah beberapa kali diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, upaya tersebut tidak dipenuhi, sehingga aparat penegak hukum melanjutkan perkara ini hingga berujung pada penahanan.
Saat ini, Muhammad Ali Yani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31/L.1.31/Fd.2/04/2026 tertanggal 22 April 2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) sebagai dakwaan primair serta Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidair.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa anggaran yang sejatinya ditujukan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun justru rentan disalahgunakan.
Kejari Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan keuangan negara, termasuk di level pemerintahan desa, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi anggaran publik tetap terjaga. (asp)


