ASPOST.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., M.M., mengusulkan agar pemerintah memberikan bantuan atau kompensasi khusus kepada keluarga korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada 26 November 2025.
Arafat menegaskan, kompensasi tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran dan kepedulian negara terhadap masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya akibat bencana alam.
“Pemerintah harus memberikan kompensasi kepada keluarga korban meninggal dunia sebagai bentuk perhatian negara. Korban yang meninggal bisa saja merupakan tulang punggung keluarga, seperti orang tua, anak, istri, atau suami. Jika bantuan disalurkan melalui Kementerian Sosial, tentu dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama masa pemulihan pascabencana,” ujar Arafat.
Pernyataan tersebut disampaikan Arafat dalam Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara yang digelar di Pendopo Bupati Aceh Utara, Jumat (9/1/2026). Dalam rapat tersebut, Forkopimda secara resmi menetapkan perpanjangan status tanggap darurat banjir selama 15 hari.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, didampingi Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi, S.I.Kom., serta Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Utara Jamaluddin. Agenda rapat difokuskan pada evaluasi dan tindak lanjut penanganan banjir yang hingga kini masih berdampak pada sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan hasil rapat serta berbagai masukan dari peserta, disepakati bahwa status masa tanggap darurat bencana banjir diperpanjang selama 15 hari, terhitung mulai 10 hingga 24 Januari 2026.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan BNPB RI, unsur Forkopimda, para asisten, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala bagian Setdakab, serta seluruh camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Pemerintah daerah berharap, dengan perpanjangan status tanggap darurat tersebut, penanganan bencana, pemulihan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi.
Sebagai informasi, jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor di Aceh Utara tercatat sebanyak 231 orang, sementara enam orang lainnya masih dinyatakan hilang hingga saat ini.(red)
