Beranda Daerah Lewat Citra Satelit, BNN RI Temukan 4 Hektar Ladang Ganja di Aceh...

Lewat Citra Satelit, BNN RI Temukan 4 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara

Operasi pemusnahan ladang ganja di Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. dipimpin oleh Direktur Narkotika, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H, pada Rabu 8 Maret 2023.

ASPOST.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berhasil menemukan 4 hektar ladang ganja diperbukitan Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Temuan ini teridentifikasi berdasarkan hasil citra satelit Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) yang diterbangkan ke kawsan pedalaman Aceh Utara tersebut.

Kemudian, tim BNN melakukan penyelidikan pada tanggal 28 Februari hingga 5 Maret 2023. Akhirnya ditemukan tiga titik ladang ganja siap panen yang berada di Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Atas temuan itu, BNN RI bersama 140 personel gabungan terdiri dari personil BNN Kota Lhokseumawe, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanian, dan Bea Cukai, menuju kelokasi untuk memusnahan ladang ganja tersebut, pada Rabu 8 Maret 2023.

Operasi pemusnahan langsung dipimpin oleh Direktur Narkotika, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H. Pemusnahan ladang ganja itu, termasuk yang perdana di awal tahun 2023. Ini juga menjadi salah satu bentuk akselerasi war on drugs dalam upaya penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.

Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyampaikan, perang melawan narkoba melalui pendekatan hard power dilakukan secara nyata dengan membabat habis ± 40.000 batang ganja di Kabupaten Aceh Utara.

Disebutkan, dari tiga titik tersebut diketahui terdapat ladang ganja dengan total luas ± 4 Hektar yang terdiri dari ± 40.000 batang ganja seberat ± 20 Ton. Tanaman ganja dengan tinggi antara 20 hingga 200 cm dan jarak kerapatan antar tanaman 50 cm tersebut diketahui ditanam secara tumpang sari dengan tanaman pinang yang berada pada ketinggian 202 MDPL, 185 MDPL, dan 143 MDPL.

Pemusnahan ladang ganja ini merupakan bentuk pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BNN menegaskan bahwa tidak ada wacana untuk melegalkan tanaman candu tersebut.

Menurut dia, Aceh Utara khususnya Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, termasuk salah satu wilayah Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD), selain Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues yang diinisiasi oleh BNN.

Dengan adanya program Alternative Development , BNN memberikan pelatihan (lifeskill) bagi mayarakat yang berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih menjadi petani tanaman produktif lainnya.

“Yang perlu diketahui, pemusnahan ladang ganja ini juga dalam rangka Peringatan HUT BNN RI Ke- 21, BNN mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kepedulian serta menggelorakan semangat juang melawan peredaran gelap narkoba. Menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR),”pintanya. (asp/ril)

advertising

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here