ASPOST.ID – Masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir 5 Juli mendatang. Sejumlah nama sosok pejabat (PJ) digadang- gadangkan mengisi jabatan gubernur Aceh.
Kendati demikian, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara Muhammad Saleh Selian mengatakan, Irjen Pol Agung Makbul sosok yang tepat sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
” Irjen Pol Agung Makbul saat ini menjabat Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Pusat. Beliau kami nilai sosok yang tepat megisi jabatan pejabat Gubernur Aceh,” kata Muhammad Saleh Selian, dalam rilisnya diterima aspost.id, Rabu (8/6/2022).
Alasan pihaknya mengharapkan Irjen Pol Agung Makbul untuk memimpin Aceh sementara waktu, dikarenakan basic beliau sebagai aparat penegak hukum (APH). Dengan harapan bisa memutuskan dugaan praktek korupsi kolusi nepotisme (KKN) yang kini menjadi rahasia umum, dan mengakar di segala lini di Provinsi ini.
” Karena sepak terjangnya, kami LIRA menilai beliau sangat cocok menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh dengan sisa waktu jabatan dua tahun ke depan,”ucap Muhammad Saleh Selian.
Komitmen LIRA mendukung Irjen Pol Agung Makbul menjadi Pj Gubernur Aceh, mereka juga telah menyurati Presiden RI Joko Widodo, Mendagri , Menkopolhukam RI dan Ditjen Otda, tertanggal 15 Mei 2022.
Dijelaskan, Irjen Pol Agung Makbul sekarang juga menjabat Staf ahli di Mengkopolhukam. Memenuhi kriteria menjadi pemimpin Aceh. Kriteria dimaksud seperti, telah memahami karakter ristik masyarakat Aceh maupun Roda pemerintahan di Provinsi paling barat ini.
Hal itu dikarenakan dirinya
pernah berdinas di Aceh, bahkan dari basik dimiliki beliau dari kalangan aparatur penegak hukum (APH), dinilai cocok untuk kemajuan Provinsi ini dimasa akan datang.
” Semoga ditangan dirinya praktek dugaan KKN yang sudah berkembang di Provinsi Aceh dapat diputuskan,” kata Muhammad Saleh Selian.
Disisi lain, dengan ditetapkan Irjen Pol Agung Makbul sebagai PJ Gubernur Aceh, diharapkan turut berperan atau pasang badan dalam mendorong penyelesaian penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi dikabupaten/ kota dalam Provinsi Aceh. Hal ini dikarnakan masih banyak terdapat dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani baik itu ditingkat Penyelidikan maupun penyidikan.
Ditempat terpisah Andi Syafrani , S.H.I, MCCL, CLA, CM, SHEL selaku Presiden juga mengatakan hal yang sama, menurutnya Irjen Pol Agung Makbul dinilai sosok yang mampu memutus mata rantai dugaan budaya KKN.
” Karena Praktek dugaan KKN ini sendiri masih berkembang secara masif dikarnakan adanya politik balas jasa pada saat perebutan kursi kepala daerah sebelumnya.
Namun dengan adanya sosok yang yang ditempatkan menjadi PJ Gubernur lebih – lebih dari Institusi APH, tentu tidak ada beban terkait amanah yang di embannya selain pertanggung jawabannya kepada rakyat.
” Basic dia sebagai aparat penegak hukum kami nilai juga sosok yang Mampu untuk menyukseskan perlehatan pilkada 2024 nanti,” kata Andi Syafrani , S.H.I, MCCL, CLA, CM, SHEL juga mantan pengacara Joko Widodo kala itu. (nv1/ril)

